- Dedi Mulyadi nyatakan perang terhadap peredaran Tramadol ilegal di Jawa Barat.
- Tramadol merupakan obat pereda nyeri keras yang sering disalahgunakan secara ilegal.
- Pengedar Tramadol ilegal terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran.
Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas menyatakan perang terhadap peredaran obat-obatan terlarang, khususnya Tramadol.
Bukan tanpa alasan, Tramadol sebagai obat pereda nyeri ini disebut-sebut menjadi penyebab utama di balik meningkatnya aksi kriminalitas yang meresahkan warga di Jawa Barat.
Menurut Dedi, penyalahgunaan Tramadol membuat para pelaku kejahatan kehilangan rasa takut.
Mereka menjadi lebih nekat saat melakukan tindakan kriminal seperti begal, tawuran, hingga pencurian karena pengaruh zat tersebut yang memanipulasi kesadaran.
"Pemberantasan Tramadol, miras, dan obat-obatan terlarang tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat harus ikut menjaga lingkungannya agar tidak menjadi tempat peredaran barang ilegal ini," tegas mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Apa Itu Tramadol?

Dalam dunia medis, Tramadol adalah obat pereda nyeri golongan agonis opioid.
Cara kerjanya adalah dengan menghambat sinyal nyeri pada sistem saraf pusat.
Biasanya, dokter memberikan obat ini untuk pasien yang baru saja menjalani operasi besar atau mengalami nyeri hebat yang tidak bisa diredam oleh obat biasa.
Tramadol bekerja mirip dengan endorfin alami di otak, yakni mengubah respons tubuh saat menerima rasa sakit.
Namun, karena sifatnya yang mengubah respons saraf, obat ini masuk dalam kategori obat keras yang peredarannya sangat terbatas dan diawasi ketat.
Di pasaran, Tramadol dikenal dengan berbagai merek dagang seperti Kontram, Tramal, Tradyl, Forgesic, hingga Tradosik.
Sayangnya, di jalanan, obat ini sering disalahgunakan sebagai obat tidur atau penenang instan bagi mereka yang depresi.
Ironisnya dilansir dari laman Direktorat Intelijen Obat dan Makanan, Tramadol kini mulai merambah ke kalangan pekerja berpenghasilan rendah atau buruh.
Dalam cerita-cerita di warung kopi, pil ini dianggap sebagai obat sakti yang bisa menghapus lelah, meredam nyeri sendi, dan membangkitkan semangat kerja secara instan.
Namun, kenyataannya Tramadol justru menjadi perangkap. Literasi yang rendah membuat banyak pekerja tidak sadar bahwa penggunaan tanpa resep dokter justru merusak produktivitas, mengganggu konsentrasi, hingga memicu ketergantungan yang berakhir pada tindakan kriminal demi bisa membeli dosis berikutnya.
Efek Samping Mengerikan Tramadol
Penyalahgunaan Tramadol memiliki risiko kesehatan yang sangat fatal. Beberapa efek samping yang sering dilaporkan antara lain:
- Pusing, mual, dan gangguan pencernaan.
- Halusinasi, cemas berlebihan, dan euforia semu.
- Kejang-kejang hingga gangguan koordinasi tubuh.
Jika dikonsumsi secara berlebihan atau overdosis, nyawa menjadi taruhannya.
Pengguna bisa mengalami pupil mata mengecil, depresi pernapasan, koma, hingga kolaps jantung yang berujung kematian.
Ancaman Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Peredaran Tramadol secara ilegal adalah pelanggaran berat. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Jika terbukti obat ini disalahgunakan dalam jumlah besar, pelaku juga bisa dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahkan, penjual yang menyamarkan aktivitasnya secara daring atau melalui toko kelontong bisa terkena UU Perlindungan Konsumen dengan denda tambahan mencapai Rp2 miliar.