Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:02 WIB
Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat
Ilustrasi obat Tramadol (Pixabay)
baca 10 detik
  • Dedi Mulyadi nyatakan perang terhadap peredaran Tramadol ilegal di Jawa Barat.
  • Tramadol merupakan obat pereda nyeri keras yang sering disalahgunakan secara ilegal.
  • Pengedar Tramadol ilegal terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran.

Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas menyatakan perang terhadap peredaran obat-obatan terlarang, khususnya Tramadol.

Bukan tanpa alasan, Tramadol sebagai obat pereda nyeri ini disebut-sebut menjadi penyebab utama di balik meningkatnya aksi kriminalitas yang meresahkan warga di Jawa Barat.

Menurut Dedi, penyalahgunaan Tramadol membuat para pelaku kejahatan kehilangan rasa takut.

Mereka menjadi lebih nekat saat melakukan tindakan kriminal seperti begal, tawuran, hingga pencurian karena pengaruh zat tersebut yang memanipulasi kesadaran.

"Pemberantasan Tramadol, miras, dan obat-obatan terlarang tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat harus ikut menjaga lingkungannya agar tidak menjadi tempat peredaran barang ilegal ini," tegas mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Apa Itu Tramadol?

Ilustrasi obat-obatan (Unsplash/Volodymyr Hryshchenko)
Ilustrasi obat-obatan (Unsplash/Volodymyr Hryshchenko)

Dalam dunia medis, Tramadol adalah obat pereda nyeri golongan agonis opioid.

Cara kerjanya adalah dengan menghambat sinyal nyeri pada sistem saraf pusat.

Biasanya, dokter memberikan obat ini untuk pasien yang baru saja menjalani operasi besar atau mengalami nyeri hebat yang tidak bisa diredam oleh obat biasa.

baca juga

Tramadol bekerja mirip dengan endorfin alami di otak, yakni mengubah respons tubuh saat menerima rasa sakit.

Namun, karena sifatnya yang mengubah respons saraf, obat ini masuk dalam kategori obat keras yang peredarannya sangat terbatas dan diawasi ketat.

Di pasaran, Tramadol dikenal dengan berbagai merek dagang seperti Kontram, Tramal, Tradyl, Forgesic, hingga Tradosik.

Sayangnya, di jalanan, obat ini sering disalahgunakan sebagai obat tidur atau penenang instan bagi mereka yang depresi.

Ironisnya dilansir dari laman Direktorat Intelijen Obat dan Makanan, Tramadol kini mulai merambah ke kalangan pekerja berpenghasilan rendah atau buruh.

Dalam cerita-cerita di warung kopi, pil ini dianggap sebagai obat sakti yang bisa menghapus lelah, meredam nyeri sendi, dan membangkitkan semangat kerja secara instan.

Namun, kenyataannya Tramadol justru menjadi perangkap. Literasi yang rendah membuat banyak pekerja tidak sadar bahwa penggunaan tanpa resep dokter justru merusak produktivitas, mengganggu konsentrasi, hingga memicu ketergantungan yang berakhir pada tindakan kriminal demi bisa membeli dosis berikutnya.

Efek Samping Mengerikan Tramadol

Penyalahgunaan Tramadol memiliki risiko kesehatan yang sangat fatal. Beberapa efek samping yang sering dilaporkan antara lain:

  • Pusing, mual, dan gangguan pencernaan.
  • Halusinasi, cemas berlebihan, dan euforia semu.
  • Kejang-kejang hingga gangguan koordinasi tubuh.

Jika dikonsumsi secara berlebihan atau overdosis, nyawa menjadi taruhannya.

Pengguna bisa mengalami pupil mata mengecil, depresi pernapasan, koma, hingga kolaps jantung yang berujung kematian.

Ancaman Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Peredaran Tramadol secara ilegal adalah pelanggaran berat. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Jika terbukti obat ini disalahgunakan dalam jumlah besar, pelaku juga bisa dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahkan, penjual yang menyamarkan aktivitasnya secara daring atau melalui toko kelontong bisa terkena UU Perlindungan Konsumen dengan denda tambahan mencapai Rp2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam

Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Skin Tint Apa yang Bagus untuk Kulit Kusam? Ini 4 Rekomendasi Terbaik

Skin Tint Apa yang Bagus untuk Kulit Kusam? Ini 4 Rekomendasi Terbaik

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Jerawat? Ini 6 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Jerawat? Ini 6 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari

Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:58 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat Obat Keras di Kebon Kacang, 5 Pengedar Berhasil Diciduk

Polda Metro Bongkar Sindikat Obat Keras di Kebon Kacang, 5 Pengedar Berhasil Diciduk

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:19 WIB

Prabowo Disalip Dedi Mulyadi di Survei SMRC, Dasco: Survei Itu Naik Turun

Prabowo Disalip Dedi Mulyadi di Survei SMRC, Dasco: Survei Itu Naik Turun

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:49 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×