Suara.com - Keberadaan orang utan sumatra semakin memprihatinkan. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia bersama ilmuwan Indonesia dan internasional pada tahun 2021 hingga 2023, populasi mereka diperkirakan hanya sekitar 11.694 ekor.
Menurut Peneliti IPB University dari Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, Dr. Dede Aulia Rahman, kondisi tersebut seharusnya dinaikkan sebagai keadaan darurat konservasi.
Meskipun sekitar tahun 2018—2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa populasi orang utan mengalami peningkatan. Klaim tersebut justru ditentang oleh para primatolog terkemuka yang menunjukkan keberadaan tiga spesies primata itu terdesak oleh pembalakan habitat asli mereka.
Temuan terbaru menunjukkan spesies ini mengalami penurunan hampir 20 persen dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian besar mereka berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang menampung 84 persen populasi orang utan sumatra.
![Orang Utan Popi. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/09/89654-orang-utan-popi-ist.jpg)
Di sisi lain, populasi orang utan tapanuli tinggal 716 individu yang tersebar dalam tiga metapopulasi di Ekosistem Batang Toru.
"Angka ini sangat serius karena orang utan bukan satwa yang mampu memulihkan populasinya dengan cepat," tegas Dede dikutip dalam laman resmi IPB University, Kamis (13/8).
Hilangnya habitat asli orang utan menyebabkan sekitar tiga perempat populasi mengalami penurunan. Namun, beberapa populasi mengalami penurunan yang jauh lebih cepat.
Menurut Dede, kehilangan habitat bukan faktor tunggal yang memicu penurunan populasi. Pembunuhan akibat konflik manusia-orang utan, perburuan, perdagangan ilegal, hingga fragmentasi habitat juga berdampak besar bagi keberlangsungan hidupnya.
"Karena itu, menurut saya, tidak tepat jika kita mempertentangkan kehilangan habitat dengan pembunuhan atau konflik seolah-olah keduanya merupakan ancaman yang terpisah. Keduanya saling memperkuat. Kehilangan habitat dan fragmentasi mendorong orang utan memasuki kebun dan permukiman, kemudian meningkatkan konflik, penangkapan, dan pembunuhan," paparnya.
Mengingat laju reproduksi orang utan yang sangat lambat membuat rehabilitasi populasi orang utan menjadi terkendala. Karena itu, upaya konservasi harus dilaksanakan secara terstruktur.
Sebanyak 10.519 orang utan sumatra hidup di Ekosistem Leuser, sehingga masa depan mereka bergantung terhadap ekosistem tersebut. Namun, di sisi lain, Ekosistem Leuser juga bertanggung jawab atas hilangnya populasi orang utan sejak tahun 2011.
Sementara habitat orang utan tapanuli di Batang Toru terus mengalami tekanan. Lanskap Batang Toru dibagi tiga subpopulasi terisolasi sungai, jalan, dan permukiman manusia. Populasi terbesar ada di blok barat dengan perkiraan 514 orang utan dan blok timur menampung sekitar 159 ekor.
Menurut para peneliti dengan menjaga konektivitas antara blok barat dan timur dinilai penting dalam menekan fragmentasi atau kematian lebih lanjut.
"Ini adalah pengingat kuat lainnya tentang kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan bagi habitat penting ini," tegas Juru Kampanye Satwa Liar Senior di LSM Indonesia Geopix, Annisa Rahmawati.
Seharusnya dalam menyusun konservasi lebih berfokus pada wilayah mayoritas orang utan. Pengembangan PLTA dan prasarana terkait lanskap Batang Toru dapat menimbulkan risiko langsung terhadap konektivitas.
Di luar Batang Toru, para peneliti menyarankan untuk menguatkan perlindungan habitat orang utan di lanskap Areal Penggunaan Lain (APL), terutama di sebagian wilayah Leuser Timur dan Batang Toru, karena populasinya masih berada di luar hutan lindung.
Ke depannya penelitian tidak hanya berakbir pada survei populasi, melainkan menilai keberhasilan intervensi konservasi.
Dari pada menerapkan prediksi populasi sebagai titik akhir, justru acuan ini digunakan untuk mengevaluasi kebijakan yang berhasil menekan hilangnya populasi orang utan.
"Hal ini harus dianggap sebagai prioritas mendesak," kata para peneliti.
Untuk itu, penetapan kawasan konservasi dapat membantu pemerintah dalam menerapkan mekanisme hukum baru untuk menganalisis area-area penting secara ekologis di luar jaringan kawasan lindung Indonesia serta kewajiban konservasi kepada pemilik usaha di wilayah tersebut.
Namun, implementasi ini masih bertumpu pada kebijakan yang mengizinkan hal tersebut untuk diterapkan. Kementerian juga tengah mempersiapkan Penilaian Kelayakan Populasi dan Habitat (PHVA) yang diperbarui untuk orang utan.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa penilaian yang diperbarui akan mendukung implementasi Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025—2045 dalam menetapkan konservasi spesies sebagai prioritas nasional.
"Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan harus terus bekerja sama untuk memastikan konservasi orang utan sumatra dan tapanuli yang sistematis, adaptif, dan berkelanjutan," katanya.
Penentu keberhasilan dari kebijakan-kebijakan tersebut kembali lagi bergantung pada upaya konservasi. Meskipun melindungi hutan tetap penting, dengan membiarkan tergusurnya habitat orang utan sama pentingnya.
Penulis: Chairunisa