- Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW berdasarkan SKB 3 Menteri.
- Hari Senin, 24 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional ataupun jadwal cuti bersama oleh pemerintah.
- Pekerja dapat mengambil cuti tahunan pada hari Senin untuk menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut.
Suara.com - Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Karena Maulid Nabi jatuh pada hari Selasa, muncul pertanyaan apakah Senin, 24 Agustus 2026 yang menjadi hari kejepit juga ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama.
Lantas, 24 Agustus 2026 libur atau tidak?
Maulid Nabi 25 Agustus 2026 Libur Nasional
Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ketetapan tersebut tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2026. SKB tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang tahun.
Dalam lampiran SKB, 25 Agustus tercatat sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW dan berstatus hari libur nasional.
Apakah 24 Agustus 2026 Libur?
Senin, 24 Agustus 2026 bukan hari libur nasional dan belum ditetapkan sebagai cuti bersama setidaknya hingga artikel ini dibuat.
Dengan demikian, bagi pekerja yang mengikuti ketentuan hari kerja Senin-Jumat, 24 Agustus 2026 pada dasarnya tetap menjadi hari kerja biasa.
Meskipun menjadi hari kejepit karena berada di antara akhir pekan dan libur nasional Maulid Nabi, pemerintah tidak otomatis menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama.
Dalam daftar cuti bersama 2026 yang ditetapkan melalui SKB 3 Menteri, 24 Agustus tidak tercantum. Daftar tersebut mencakup cuti bersama untuk Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, serta Natal.
Apakah 24 Agustus Bisa Jadi Cuti Bersama?
Untuk ketentuan pemerintah yang tercantum dalam SKB 3 Menteri 2026, tidak ada cuti bersama pada Senin, 24 Agustus 2026.
Namun, untuk pekerja swasta, pelaksanaan cuti atau libur dapat mengikuti kebijakan perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, karyawan sebaiknya mengecek kebijakan HR atau perusahaan masing-masing jika ingin memastikan apakah 24 Agustus mendapatkan dispensasi atau libur khusus.
Sementara itu, bagi ASN, jadwal libur nasional dan cuti bersama mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku.
Maulid Nabi 25 Agustus 2026 Bertepatan dengan 12 Rabiul Awal
Selain ditetapkan sebagai hari libur nasional, 25 Agustus 2026 bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah dalam kalender yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. (Kemenag Aceh)
Maulid Nabi diperingati untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus menjadi momentum untuk meneladani akhlak dan kehidupan Rasulullah.
Jika masih bertanya apakah Senin 24 Agustus 2026 libur karena Maulid Nabi 25 Agustus, jawabannya adalah tidak.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan libur empat hari berturut-turut, Senin, 24 Agustus dapat dimanfaatkan dengan mengambil cuti tahunan, tentunya sesuai persetujuan dan kebijakan tempat kerja masing-masing.
Dengan demikian, hari kejepit 24 Agustus 2026 bukan otomatis libur, meski sehari setelahnya merupakan tanggal merah Maulid Nabi.