- Pemerintah membahas Rancangan Umum Energi Nasional 2026–2035 di Jakarta untuk mendorong penggunaan energi yang lebih bersih.
- Dewan Energi Nasional menyatakan transisi energi bersih harus menyeimbangkan pasokan dan pertumbuhan permintaan dari sektor industri.
- Pelaku usaha dan pengamat menilai transisi energi membutuhkan kepastian regulasi serta perhitungan biaya agar tidak membebani daya saing.
Suara.com - Indonesia tengah menuju penggunaan energi yang lebih bersih. Perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan pembangkit listrik atau kebijakan pemerintah, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan listrik hingga aktivitas industri dan transportasi.
Arah perubahan tersebut salah satunya akan dituangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035. Pemerintah didorong memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti pada target, tetapi mampu menjawab kebutuhan energi masyarakat sekaligus mendukung penurunan emisi.
Hal ini menjadi pembahasan dalam Katadata Policy Dialogue bertajuk “Mengunci Dekarbonisasi Industri dalam Rencana Umum Energi Nasional” di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan, transisi energi perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan energi.
“Kita tidak boleh hanya berbicara tentang suplainya saja, kita genjot, kita bangun, itu harus ada demand yang confirmed,” kata Satya.
Menurutnya, pertumbuhan industri, jasa, dan berbagai aktivitas ekonomi akan menciptakan permintaan energi yang dapat menjadi dasar pengembangan energi terbarukan.
Satya juga menyebut target pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) hingga 100 gigawatt peak (GWp) yang didorong Presiden Prabowo Subianto dapat dimasukkan sebagai akselerasi dalam RUEN.
Tak Sekadar Tambah Energi Bersih
Perubahan menuju energi bersih juga membutuhkan langkah yang lebih konkret. Director of Legal Affairs Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Zakiul Fikri menilai masih ada kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan.
“Yang sebetulnya yang ingin saya sampaikan, kita perlu menutup kesenjangan antara perencanaan dan implementasi,” ujar Zakiul.
Menurutnya, pemerintah juga perlu menentukan sektor yang menjadi prioritas dalam proses dekarbonisasi karena tingkat kesulitan setiap industri berbeda.
“Dekarbonisasi ini tidak cukup dari berapa gigawatt energi terbarukan yang dibangun untuk digunakan di sektor industri tersebut, tapi juga diukur dari seberapa besar emisi dari penggunaan energi fosil industri benar-benar berkurang,” ujarnya.
Artinya, ukuran keberhasilan transisi energi bukan hanya seberapa banyak pembangkit energi bersih yang dibangun, tetapi juga seberapa jauh ketergantungan terhadap energi fosil dapat dikurangi.

Perubahan Butuh Kepastian
Associate Principal Energy Shift Institute Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma menilai kepastian regulasi penting agar perubahan sistem energi dapat berjalan dalam jangka panjang.
“Kalau fondasi kita gak beres, teknisnya pun gak beres. Itu dulu yang diperbaiki,” ujar Ahmad.
Menurutnya, kebijakan energi juga membutuhkan kepastian investasi karena pengembangan infrastruktur energi membutuhkan waktu panjang.
Dari sisi industri, perwakilan GAPMMI Agus Nurudin mengatakan pelaku usaha siap mengikuti arah transisi energi. Namun, biaya perubahan perlu diperhitungkan agar tidak membebani daya saing industri dan masyarakat.
“Kita sebaiknya mengejar sesuatu yang progresif. Yang progresif tetapi dalam koridor angka-angka ekonominya pun dipertimbangkan. Implikasi sosialnya,” ujar Agus.
Dengan demikian, perjalanan Indonesia menuju energi bersih bukan sekadar persoalan mengganti sumber energi.
Perubahan tersebut juga menyangkut bagaimana kebutuhan listrik dan aktivitas ekonomi dipenuhi, bagaimana emisi dikurangi, serta bagaimana pemerintah memastikan transisi berjalan tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat dan daya saing industri.