- Hakim Richard Edwin Basoek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menduga Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar.
- Dugaan penerimaan uang tersebut terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya yang disampaikan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.
Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menduga eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerima uang sebanyak Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek dalam pertimbangan putusan atas praperadilan yang diajukan Febrie. Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie.
Awalnya, Richard menyebut kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai dugaan adanya komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan.
Dari keterangan tersebut, Richard mengatakan adanya informasi mengenai penyerahan uang senilai Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura (SGD).
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," kata Hakim Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
![Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/32304-febrie-adriansyah-diperiksa-kejagung-febrie-adriansyah.jpg)
Menurut dia, dari keterangan saksi tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," tutur Hakim Richard.
Meski begitu, Richard menegaskan praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar kepada Febrie.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun termohon dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sedangkan turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).