Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:07 WIB
Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Richard Edwin Basoek menduga eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerima uang sebanyak Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Hakim Richard Edwin Basoek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menduga Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar.
  • Dugaan penerimaan uang tersebut terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya yang disampaikan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menduga eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerima uang sebanyak Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek dalam pertimbangan putusan atas praperadilan yang diajukan Febrie. Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie.

Awalnya, Richard menyebut kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai dugaan adanya komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan.

Dari keterangan tersebut, Richard mengatakan adanya informasi mengenai penyerahan uang senilai Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura (SGD).

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," kata Hakim Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]

Menurut dia, dari keterangan saksi tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," tutur Hakim Richard.

Meski begitu, Richard menegaskan praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar kepada Febrie.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

baca juga

Adapun termohon dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sedangkan turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Emas dan Uang Dinyatakan Sah

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Emas dan Uang Dinyatakan Sah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Demo 27 Agustus di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok

Demo 27 Agustus di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok

Foto | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:02 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:57 WIB

DPR Tak Perlu Tunggu Desember untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

DPR Tak Perlu Tunggu Desember untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!

Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji

Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Korupsi BUMN: Ketika Inovasi Berjalan Tanpa Pengawasan

Korupsi BUMN: Ketika Inovasi Berjalan Tanpa Pengawasan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Eks PM Malaysia Ismail Sabri Kena Skandal Laporan Harta Kekayaan Palsu, Sembunyikan Emas

Eks PM Malaysia Ismail Sabri Kena Skandal Laporan Harta Kekayaan Palsu, Sembunyikan Emas

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Dasco Temui AMPB, RUU Perampasan Aset Ditarget Kelar Desember

Dasco Temui AMPB, RUU Perampasan Aset Ditarget Kelar Desember

Foto | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Terkini

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang

Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang

Kalbar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Belanja Kini Makin Seru, Kuliner Lezat dan Promo Menarik Jadi Magnet Baru Pengunjung

Belanja Kini Makin Seru, Kuliner Lezat dan Promo Menarik Jadi Magnet Baru Pengunjung

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Review Viva Moisturizer Gel Hydra Lift, Ini Kandungan dan Pengalaman Pembeli

Review Viva Moisturizer Gel Hydra Lift, Ini Kandungan dan Pengalaman Pembeli

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Muktamar ke-35 NU Teguhkan Taawun, Kemandirian Umat dan Persatuan Bangsa

Muktamar ke-35 NU Teguhkan Taawun, Kemandirian Umat dan Persatuan Bangsa

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Bonus Pulsa Telkomsel Rp17 Ribu Khusus Transaksi via BRImo, Klaim Sekarang!

Bonus Pulsa Telkomsel Rp17 Ribu Khusus Transaksi via BRImo, Klaim Sekarang!

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Pos Polisi Slipi Dirusak Massa, Warga Palmerah Rasakan Pedihnya Gas Air Mata

Pos Polisi Slipi Dirusak Massa, Warga Palmerah Rasakan Pedihnya Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:53 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Prabowo Subianto: Saya Tak Ikut Campur

Buka Muktamar ke-35 NU, Prabowo Subianto: Saya Tak Ikut Campur

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:53 WIB

Terungkap, Revaldo Fifaldi Terjerat Narkoba Lagi Usai Bertemu Residivis di Tempat Rehab

Terungkap, Revaldo Fifaldi Terjerat Narkoba Lagi Usai Bertemu Residivis di Tempat Rehab

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:48 WIB

OCBC Hadirkan Fitur Wealth Management, Dukung Nasabah Wujudkan Tujuan Finansial

OCBC Hadirkan Fitur Wealth Management, Dukung Nasabah Wujudkan Tujuan Finansial

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:44 WIB

×