- Foto KTP-el dapat diganti asalkan memenuhi syarat sesuai dengan aturan.
- Salah satuny, apabila emilik mengalami perubahan fisik permanen atau penampilan.
- Proses penggantian foto KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil setelah syarat terpenuhi.
Suara.com - Pertanyaan apakah bisa ganti foto KTP? sering muncul terutama bagi pemilik KTP elektronik (KTP-el) yang merasa foto pada dokumen identitasnya sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Ada sejumlah alasan seseorang ingin mengganti foto KTP, mulai dari visual gelap, perubahan fisik dan penampilan, hingga kondisi tertentu yang membuat wajah pada foto lama sulit dikenali.
Mengingat KTP-el digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai keperluan, kesesuaian foto dengan kondisi pemiliknya menjadi hal penting.
Namun, mengganti foto KTP tidak dapat dilakukan hanya karena pemiliknya merasa kurang puas dengan hasil foto.
Ada ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar perubahan foto dapat diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lantas, apakah bisa ganti foto KTP?
![Ilustrasi KTP. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/25/24238-ilustrasi-ktp-ist.jpg)
Iya, foto KTP-el bisa diganti, tetapi hanya dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Perubahan foto bukan layanan yang dapat dilakukan bebas hanya karena pemilik KTP tidak menyukai foto lamanya.
Mengacu pada ketentuan perubahan elemen data penduduk dalam KTP-el, penggantian foto dapat dilakukan antara lain apabila terjadi perubahan fisik secara permanen atau perubahan penampilan tertentu.
Ketentuan Ganti Foto KTP
Mengutip Dukcapil Kemendagri, ketentuan mengenai perubahan elemen data penduduk, termasuk pas foto, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Beberapa kondisi yang menjadi dasar perubahan foto KTP-el antara lain:
1. Mengalami perubahan fisik permanen
Penggantian foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen sehingga penampilan wajahnya berubah secara signifikan.
Perubahan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai kondisi, seperti kecelakaan, cedera serius, tindakan medis, operasi, atau sebab lain yang mengubah karakteristik fisik seseorang.
Dalam kondisi demikian, pembaruan foto diperlukan agar identitas visual pada KTP-el tetap sesuai dengan kondisi pemiliknya.