- Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada tanggal 23 September 2026.
- Inspeksi tersebut menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang memiliki fasilitas berbeda dari blok hunian biasa.
- Belum terdapat keterangan resmi mengenai identitas warga binaan yang menempati fasilitas khusus dalam temuan Ombudsman tersebut.
![Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/14/84542-kuat-maruf-sidang-kuat-maruf-ferdy-sambo-cs.jpg)
Kuat Ma'ruf merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo yang menjadi salah satu terpidana dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Kuat awalnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Cibinong bersama Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Wibowo pada 29 Agustus 2023.
Pemindahan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ditjen Pemasyarakatan dengan alasan pembinaan.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf setelah sebelumnya ia mendapat vonis lebih berat di tingkat pertama dan banding.
Pada pemberitaan 2025, Kuat masih disebut menjalani pidana di Lapas Cibinong bersama Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.
Status: masih menjalani pidana di Lapas Cibinong berdasarkan informasi publik terbaru yang tersedia.
Masuk Cibinong: 29 Agustus 2023.
Perkara: pembunuhan berencana Brigadir J.
Hukuman: 10 tahun penjara.
3. Ricky Rizal Wibowo

Nama lain dalam perkara Brigadir J yang pernah dipindahkan ke Lapas Cibinong adalah Ricky Rizal Wibowo.
Ricky merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo. Bersama Sambo dan Kuat Ma'ruf, ia dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023.
Ditjenpas menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan dengan pertimbangan pembinaan. Ketiganya kemudian ditempatkan di Lapas Cibinong.
Dalam putusan kasasi, hukuman Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.
Informasi publik pada 2025 masih menyebut Ricky Rizal menjalani hukuman di Lapas Cibinong bersama Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.
Status: masih menjalani pidana di Lapas Cibinong berdasarkan informasi publik terbaru yang ditemukan.
Masuk Cibinong: 29 Agustus 2023.
Perkara: pembunuhan berencana Brigadir J.
Hukuman: 8 tahun penjara.
4. Harvey Moeis
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/73868-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pengelolaan-tata-niaga-komoditas-timah-harvey-moeis.jpg)
Harvey Moeis menjadi nama lain yang dikaitkan dengan Lapas Cibinong setelah ia dieksekusi dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi badan terhadap Harvey Moeis dilakukan pada 21 Juli 2025 dan ia ditempatkan di Lapas Cibinong. Ia menjalani hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung kemudian juga mengonfirmasi pada November 2025 bahwa Harvey masih berada di Lapas Cibinong. Informasi yang lebih baru pada 2026 juga masih menyebut Harvey menjalani hukuman di lapas tersebut.
Status: masih menjalani hukuman di Lapas Cibinong berdasarkan informasi publik terbaru.
Masuk Cibinong: 21 Juli 2025.
Perkara: korupsi tata niaga komoditas timah.
Hukuman: 20 tahun penjara.
5. Rahmat Effendi
![Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/29/52415-wali-kota-bekasi-nonaktif-rahmat-effendi-berjalan-keluar-usai-menjalani-pemeriksaan-di-gedung-kpk.jpg)
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen juga pernah masuk dalam daftar warga binaan Lapas Cibinong.
KPK mengeksekusi Rahmat Effendi ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 7 Agustus 2023, setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Rahmat Effendi merupakan terpidana perkara korupsi yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
Pada Januari 2026, Ditjen Pemasyarakatan memberikan klarifikasi bahwa Rahmat Effendi masih menjadi warga binaan Lapas Cibinong dan belum masuk program pembebasan bersyarat.
Status: masih menjalani pidana di Lapas Cibinong berdasarkan keterangan Ditjenpas pada Januari 2026.
Masuk Cibinong: 7 Agustus 2023.
Perkara: korupsi, termasuk suap dan gratifikasi.
Hukuman: 12 tahun penjara.
6. Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith merupakan salah satu tokoh yang pernah menjalani pidana di Lapas Cibinong. Ia dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, pada 8 Agustus 2019 setelah divonis tiga tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap dua remaja.
Selama berada di Lapas Cibinong, Bahar sempat menjalani masa pengenalan lingkungan. Pada April 2020, ia masih tercatat sebagai warga binaan di lapas tersebut.
Pada 16 Mei 2020, Bahar mendapatkan program asimilasi terkait kebijakan pemasyarakatan pada masa pandemi COVID-19 dan keluar dari Lapas Cibinong.
Namun, tiga hari kemudian, pada 19 Mei 2020, program asimilasinya dicabut dan ia kembali menjalani pidana di tempat lain. Pemberitaan saat itu menyebut Bahar kemudian ditempatkan di Lapas Gunung Sindur.
Status: tidak lagi berada di Lapas Cibinong.
Masuk Cibinong: 8 Agustus 2019.
Keluar dari Cibinong: 16 Mei 2020 melalui program asimilasi.
Setelah itu: kembali menjalani pidana dan dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur pada 19 Mei 2020.
Perkara: penganiayaan terhadap dua remaja.
Hukuman: 3 tahun penjara.
7. Rizal Djalil

Selain nama-nama yang lebih dikenal publik dalam beberapa tahun terakhir, Lapas Cibinong juga pernah menjadi tempat menjalani pidana bagi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
KPK mengeksekusi Rizal Djalil ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 6 Mei 2021 setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam perkara suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Status: tidak ada keterangan terbaru yang saya temukan bahwa ia masih berada di Lapas Cibinong.
Masuk Cibinong: 6 Mei 2021.
Perkara: suap proyek SPAM Kementerian PUPR.
Hukuman: 4 tahun penjara.
8. Aulia Imran Maghribi
Lapas Cibinong juga pernah menerima terpidana kasus korupsi Aulia Imran Maghribi. KPK mengeksekusi konsultan pajak Foresight Consulting tersebut ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 19 September 2022.
Aulia Imran dinyatakan bersalah dalam perkara suap terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Dengan lama pidana tersebut, nama Aulia Imran menjadi salah satu contoh warga binaan yang pernah menjalani pidana di Lapas Cibinong, meskipun tidak ada informasi publik terbaru yang menunjukkan ia masih berada di sana.
Status: tidak ada keterangan terbaru yang menunjukkan masih berada di Lapas Cibinong.
Masuk Cibinong: 19 September 2022.
Perkara: korupsi/suap terkait pejabat Ditjen Pajak.
Hukuman: 2 tahun 6 bulan penjara.
Apakah mereka terkait dengan sel mewah yang ditemukan Ombudsman?
Belum ada dasar resmi untuk menyimpulkan demikian. Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di area belakang Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi dan kulkas. Ombudsman juga menyebut ada warga binaan di area tersebut.
Namun, sampai informasi yang tersedia pada 24 September 2026, Ombudsman belum merilis daftar nama warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut.
Informasi mengenai siapa penghuni fasilitas tersebut dan bagaimana status bangunannya masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Bahkan terdapat perbedaan keterangan mengenai fungsi area tersebut yang perlu ditunggu klarifikasinya.
Dengan demikian, daftar nama di atas hanya menjawab pertanyaan siapa saja yang pernah atau masih menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, bukan siapa yang menempati fasilitas khusus yang sedang menjadi sorotan Ombudsman.