- Ombudsman RI meminta Kementerian Imipas mengevaluasi Lapas Cibinong.
- Evaluasi dilakukan akibat temuan sidak Rabu, 23 September 2026, terkait dugaan fasilitas kamar mewah berstandar apartemen yang disewakan.
- Ombudsman menuntut evaluasi menyeluruh mencakup regulasi serta sumber daya manusia petugas lembaga pemasyarakatan terkait.
Suara.com - Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh setelah menemukan dugaan pelanggaran terkait komersialisasi fasilitas kamar mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan evaluasi perlu dilakukan terhadap seluruh bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan pemasyarakatan.
"Kami meminta Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi," kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Syafrida, evaluasi tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas, tetapi juga harus mencakup aturan hingga sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di lingkungan pemasyarakatan.
"Evaluasi yang kami maksud dari mulai regulasi, apakah memang ada regulasi tidak kuat dalam Dirjen Pemasyarakatan. Juga terkait sumber daya manusia, petugas, kalapas, penjaga, itu bagian yang harus dievaluasi," katanya.
Ombudsman juga menyatakan terbuka untuk berkolaborasi dengan Kementerian Imipas dalam memperbaiki pelayanan di lembaga pemasyarakatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan hak pelayanan dari penyelenggara negara.
Dalam kesempatan itu, Syafrida turut menyambut baik usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang mempersilakan awak media melakukan pengecekan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut Syafrida, pengecekan oleh media dapat menjadi penyeimbang atas temuan yang disampaikan Ombudsman. Kementerian Imipas juga dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut.
"Silakan mungkin kementerian yang membidangi Lapas Kelas IIA Cibinong juga untuk menyampaikan pembelaan ataupun penjelasan terhadap bangunan tersebut," ujarnya.

Diduga Disewa
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan terpisah yang dilengkapi berbagai fasilitas, seperti televisi, sofa, pendingin ruangan atau AC, hingga kulkas.
Ombudsman juga mengungkap dugaan bahwa fasilitas berupa klaster tersebut dikomersialkan atau disewakan kepada narapidana.
Syafrida mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut, termasuk untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat serta berbagai hal lain terkait keberadaan bangunan tersebut.