- Nomor KPJ adalah nomor identitas kepesertaan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta dapat mengecek nomor KPJ secara praktis melalui fitur kartu digital di dalam aplikasi JMO.
- Alternatif pengecekan nomor KPJ juga bisa dilakukan melalui situs resmi, call center, atau kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Suara.com - Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu informasi yang perlu diketahui oleh peserta karena berkaitan dengan data kepesertaan.
Namun, tidak sedikit peserta yang masih bingung ketika diminta memasukkan nomor KPJ karena tidak mengetahui letak dan bentuk nomor tersebut.
Kebingungan ini bisa terjadi karena kartu BPJS Ketenagakerjaan memuat beberapa informasi sekaligus.
Padahal, nomor KPJ memiliki fungsi sebagai identitas kepesertaan yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, peserta tidak selalu harus mencari kartu fisik untuk mengetahui nomor KPJ. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kartu digital yang dapat dilihat melalui aplikasi JMO atau beberapa kanal layanan resmi lainnya.
Lantas, nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan yang mana dan bagaimana cara mengeceknya? Simak penjelasan berikut agar tidak keliru saat memasukkan nomor kepesertaan.
Apa Itu Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan?
![Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/27/80142-ilustrasi-bpjs-ketenagakerjaan-ist.jpg)
KPJ merupakan singkatan dari Kartu Peserta Jamsostek dan menjadi nomor identitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, peserta Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah mendapatkan perlindungan sosial akan memiliki KPJ.
Dengan demikian, nomor KPJ adalah nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan nomor NIK pada KTP atau nomor kartu keluarga.
Nomor ini berkaitan langsung dengan data kepesertaan seseorang dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Nomor KPJ juga dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan kepesertaan.
Karena itu, peserta sebaiknya mengetahui nomor tersebut dan memastikan data yang tercatat sesuai dengan identitas pribadi.
Cara Mengecek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui nomor KPJ. Salah satu cara yang praktis adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
1. Buka aplikasi JMO
Pastikan aplikasi JMO sudah terpasang di smartphone dan peserta dapat masuk ke akun yang telah terdaftar. Setelah berhasil login, buka bagian "Profil Saya".
2. Pilih menu Kartu Digital
Pada halaman "Profil Saya", pilih menu "Kartu Digital Anda". BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fitur ini untuk menampilkan kartu kepesertaan secara digital.
3. Pilih kartu kepesertaan
Jika memiliki kartu kepesertaan yang tersedia di aplikasi, pilih kartu yang ingin dilihat. Setelah itu, kartu digital akan ditampilkan pada layar.
4. Perbesar kartu digital
Pada halaman kartu digital, pilih opsi "Klik untuk memperbesar" agar informasi pada kartu dapat dilihat dengan lebih jelas. Nomor kepesertaan atau KPJ dapat diketahui dari kartu tersebut.
5. Simpan kartu jika diperlukan
Setelah kartu ditampilkan secara penuh, peserta dapat memilih "Simpan". Kartu digital kemudian dapat tersimpan di galeri smartphone sehingga lebih mudah ditemukan ketika dibutuhkan kembali.
Selain melalui JMO, BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa data KPJ juga dapat dicek melalui situs resmi, kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau layanan call center.
Jika nomor KPJ tidak muncul di JMO, peserta dapat memeriksa kembali kesesuaian data dan status kepesertaan atau menghubungi layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan.
Jadi, ketika diminta mengisi nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan, yang dimaksud adalah nomor identitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mengeceknya melalui kartu digital di aplikasi JMO sehingga tidak perlu selalu membawa kartu fisik.