Cara Gampang Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus ke Kantor

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 22 September 2026 | 14:44 WIB
Cara Gampang Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus ke Kantor
cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan (ist)
baca 10 detik
  • Peserta memenuhi kriteria tertentu dapat mencairkan Jaminan Hari Tua secara online tanpa datang ke kantor cabang.
  • Pengajuan dilakukan melalui portal Lapak Asik dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan secara digital.
  • Saldo JHT dikirimkan ke rekening peserta maksimal lima hari setelah verifikasi wawancara video selesai dilakukan.

Suara.com - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan peserta yang memenuhi ketentuan untuk mengambil manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pengajuan klaim JHT secara online memungkinkan peserta mengurus pencairan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang sejak awal proses.

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memastikan alasan pencairan sesuai dengan ketentuan serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan status kepesertaannya.

Proses pengajuan dilakukan dengan mengisi data diri, mengunggah dokumen, mengikuti verifikasi melalui wawancara video, hingga manfaat JHT dikirimkan ke rekening peserta.

Kriteria Agar Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat yang dicairkan dalam artikel ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan sejumlah kondisi yang memungkinkan peserta mengajukan klaim JHT melalui layanan yang tersedia, termasuk mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Peserta dengan masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun juga dapat mengajukan klaim sebagian, yakni maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

Klaim sebagian tersebut memiliki persyaratan tersendiri dan tidak sama dengan pencairan JHT secara penuh.

Untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan peserta berstatus tidak aktif bekerja di tempat lain untuk dapat mengajukan manfaat JHT penuh berdasarkan kondisi tersebut.

baca juga

Dokumen pendukungnya antara lain kartu peserta, identitas diri, serta dokumen yang membuktikan pengunduran diri atau PHK.

Dokumen yang perlu disiapkan dapat berbeda berdasarkan alasan klaim, sehingga peserta sebaiknya memeriksa persyaratan khusus sebelum mengirimkan pengajuan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Pengajuan klaim JHT secara online dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu menyiapkan NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan, dokumen persyaratan, serta foto diri terbaru sebelum memulai proses.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Akses portal layanan klaim online melalui laman resmi Lapak Asik.
  2. Masukkan data diri. Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan sesuai data yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan. Dokumen klaim dan foto diri terbaru perlu diunggah sesuai format yang ditentukan sistem. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB untuk berkas yang diunggah pada proses tersebut.
  4. Periksa dan simpan pengajuan. Setelah data dan dokumen terisi, periksa kembali informasi yang diberikan sebelum menyimpan pengajuan.
  5. Tunggu jadwal wawancara. Peserta akan memperoleh informasi mengenai jadwal wawancara online melalui email yang digunakan dalam pengajuan.
  6. Ikuti verifikasi melalui video call. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data melalui wawancara dan peserta perlu menyiapkan dokumen asli apabila diminta untuk ditunjukkan.
  7. Tunggu pencairan saldo JHT. Setelah proses verifikasi dan pengajuan dinyatakan selesai, manfaat JHT akan dibayarkan ke rekening yang telah dicantumkan dalam formulir klaim.

Peserta juga dapat memantau perkembangan pengajuan melalui fitur pelacakan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan NIK atau nomor kepesertaan.

Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT diproses paling lama lima hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Calon Pegawai BPJS Jalan di Atas Bara Api, DPR Minta Penjelasan Resmi

Viral Calon Pegawai BPJS Jalan di Atas Bara Api, DPR Minta Penjelasan Resmi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:15 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara soal Video Calon Pegawai Jalan di Atas Bara Api

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara soal Video Calon Pegawai Jalan di Atas Bara Api

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:52 WIB

Apa Urgensinya? Direksi BPJS TK Didesak Jelaskan Alasan Calon Pegawai Dilatih Jalan di Atas Api

Apa Urgensinya? Direksi BPJS TK Didesak Jelaskan Alasan Calon Pegawai Dilatih Jalan di Atas Api

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Chanathip Songkrasin Bersyukur Thailand Tidak Satu Grup dengan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup

Chanathip Songkrasin Bersyukur Thailand Tidak Satu Grup dengan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 14:43 WIB

Satu Kontainer Bermuatan Minyak Mentah Terbakar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Penyelidikan

Satu Kontainer Bermuatan Minyak Mentah Terbakar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Penyelidikan

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:43 WIB

Keluarnya RKAB BYAN Diklaim Bukan Karena Haji Isam

Keluarnya RKAB BYAN Diklaim Bukan Karena Haji Isam

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 14:42 WIB

APBD Jakarta Menyusut Rp1,7 T! Anggaran Pendidikan dan Bansos Dipastikan Tetap Aman

APBD Jakarta Menyusut Rp1,7 T! Anggaran Pendidikan dan Bansos Dipastikan Tetap Aman

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:39 WIB

Local Pride vs Made in Vietnam: Mending Indomobil Sprinto atau VinFast Viper?

Local Pride vs Made in Vietnam: Mending Indomobil Sprinto atau VinFast Viper?

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 14:39 WIB

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 14:35 WIB

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

×