Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB
Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati. [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 1 Oktober 2026 menyoroti perdebatan sanksi pidana antara dunia usaha dan serikat pekerja.
  • Pakar UGM Nabiyla Risfa Izzati menyatakan sanksi pidana harus proporsional dan diletakkan sebagai langkah terakhir penyelesaian pelanggaran.
  • Tantangan penegakan aturan di lapangan mencakup lemahnya pengawasan, celah hukum, dan persoalan status kontrak kerja jangka panjang.

Suara.com - Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum lama ini menyoroti perdebatan sanksi pidana perselisihan hubungan industrial antara dunia usaha dan serikat pekerja. 

Di satu sisi dunia usaha mempertimbangkan risiko hukum yang dapat muncul bagi perusahaan. Sementara serikat pekerja menilai keberadaan sanksi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menegaskan bahwa sanksi harus diterapkan secara proporsional demi menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. 

"Secara umum, kepentingan perusahaan atau pemberi kerja perlu dipertimbangkan secara proporsional. Karena kalau kita melihat pemberian sanksi, tentu saja pemberian sanksi ini harus proporsional dengan tindak pelanggaran yang dilakukan," kata Nabiyla, Kamis (1/10/2026).

Menurut dia, sanksi pidana tetap diperlukan. Namun sebaiknya ditempatkan sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Penyelesaian pelanggaran ketenagakerjaan sebaiknya terlebih dahulu diarahkan pada pemenuhan hak pekerja, seperti upah, pesangon, dan hak lainnya. Sanksi pidana dapat diterapkan apabila mekanisme penyelesaian yang tersedia tidak berhasil.

"Sehingga sanksi pidana itu perlu ada, tetapi seharusnya hanya menjadi ultimum remedium," tegasnya.

Ia menyoroti sejumlah tantangan utama dalam penegakan aturan di lapangan. Mulai dari lemahnya pengawasan lapangan serta celah hukum (legal loophole) yang memicu multitafsir. 

"Di satu sisi memang ada PR utama soal penegakan aturan, tapi di sisi lain sebenarnya memang aturannya sendiri juga masih bisa diperbaiki dalam hal memastikan aturan tersebut tidak memiliki arti ganda dan tidak membuka peluang ketidakpastian hukum karena adanya legal loophole itu tadi," ungkapnya.

baca juga

Persoalan serupa dapat dilihat dalam penggunaan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam praktiknya masih terdapat pekerja yang mempertahankan status kontrak selama bertahun-tahun.

"Sehingga hal ini menunjukkan bahwa memang penindakan aturan kita masih sangat kurang," ujarnya.

Persoalan perlindungan pekerja berkaitan pula dengan kebijakan pengupahan. Perbedaan upah minimum antardaerah, seperti Jakarta dan Yogyakarta merupakan hal yang wajar selama mampu mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah.

"Jadi isu utamanya bukan gap antara satu daerah dengan daerah lain, tapi bagaimana kemudian memastikan bahwa perbedaan umpah minimum itu representatif terhadap kebutuhan hidup layak yang ada di daerahnya," tandasnya.

Nabiyla menekankan bahwa penegakan kepatuhan tidak boleh hanya bersandar pada sanksi. Melainkan harus mengedepankan hubungan industrial dalam kerangka Pancasila melalui dialog sosial dan kebebasan berserikat.

"Karena kalau misalnya yang diperkuat sanksi, berarti kan kita meyakini bahwa orang itu tidak akan melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apindo Singgung RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ancam Penciptaan Lapangan Kerja

Apindo Singgung RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ancam Penciptaan Lapangan Kerja

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Istri Eks Sekjen Kemnaker  Hery Sudarmanto Dipanggil KPK terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Istri Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Dipanggil KPK terkait Kasus Pemerasan RPTKA

News | Rabu, 30 September 2026 | 15:48 WIB

Kejar Amanat MK, DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober

Kejar Amanat MK, DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir

Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

5 Running Shoes Terbaik untuk 10K, Mana yang Cocok Buat Kamu?

5 Running Shoes Terbaik untuk 10K, Mana yang Cocok Buat Kamu?

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kiri Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kiri Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Diusulkan Presiden, Komjen Suyudi Ario Seto Mulus Lolos Fit and Proper Test Kapolri

Diusulkan Presiden, Komjen Suyudi Ario Seto Mulus Lolos Fit and Proper Test Kapolri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Sempat Ada Transaksi Misterius, DANA Protection Kembalikan Limit Kartu Kredit Warganet

Sempat Ada Transaksi Misterius, DANA Protection Kembalikan Limit Kartu Kredit Warganet

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Jelang Uji Calon Kapolri, Listyo Masih Dampingi Prabowo dan Ngobrol dengan Gibran di Lubang Buaya

Jelang Uji Calon Kapolri, Listyo Masih Dampingi Prabowo dan Ngobrol dengan Gibran di Lubang Buaya

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Bedak Tabur Emina Bisa Samarkan Pori-Pori? Intip Klaim dan Review Pembeli

Bedak Tabur Emina Bisa Samarkan Pori-Pori? Intip Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:39 WIB

John Herdman Kasih Sinyal Rombak Pemain Hadapi Bangladesh, Singgung Jumlah Gol di Liga

John Herdman Kasih Sinyal Rombak Pemain Hadapi Bangladesh, Singgung Jumlah Gol di Liga

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Uang Belanja Jebol, Harga Cabai Rawit Merah Masih di Atas Rp100 Ribu

Uang Belanja Jebol, Harga Cabai Rawit Merah Masih di Atas Rp100 Ribu

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:38 WIB

Bahas 100 Hari Pertama di DPR, Calon Kapolri Suyudi: Ini Fase Membuktikan Arah, Bukan Pamer Program

Bahas 100 Hari Pertama di DPR, Calon Kapolri Suyudi: Ini Fase Membuktikan Arah, Bukan Pamer Program

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:38 WIB

×