5 Ragam Disabilitas menurut Undang-Undang, Apa Saja?

Ruth Meliana

Senin, 05 Oktober 2026 | 16:15 WIB
5 Ragam Disabilitas menurut Undang-Undang, Apa Saja?
ilustrasi disabilitas (magnific)
baca 10 detik
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menetapkan perlindungan hak asasi bagi warga negara yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik.
  • Undang-undang tersebut merinci lima ragam disabilitas yang meliputi fisik, intelektual, mental, sensorik, serta kondisi ganda atau multi.
  • Pemahaman ragam disabilitas bertujuan mengurangi stigma dan mendorong terciptanya masyarakat inklusif yang memenuhi hak penyandang disabilitas.

Suara.com - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak-hak warga negara Indonesia yang mengalami keterbatasan. Undang-undang ini menggantikan pendekatan lama yang lebih bersifat belas kasihan menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Di dalamnya, negara secara tegas mengakui bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk hidup bermartabat, berpartisipasi penuh, dan menikmati kesempatan yang setara di segala bidang kehidupan.

Pengertian penyandang disabilitas menurut Pasal 1 undang-undang tersebut adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Keterbatasan ini, ketika berinteraksi dengan lingkungan, dapat menimbulkan hambatan sehingga mereka kesulitan berpartisipasi secara penuh dan efektif bersama warga negara lainnya.

Pasal 4 undang-undang yang sama kemudian merinci ragam penyandang disabilitas. Ragam ini tidak hanya mencakup empat kategori utama, tetapi juga membuka ruang bagi kondisi ganda atau multi.

Pemahaman yang tepat mengenai ragam-ragam ini sangat penting, baik bagi masyarakat umum, tenaga kesehatan, pendidik, maupun pembuat kebijakan, agar layanan dan dukungan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan.

Dengan mengetahui secara jelas apa saja ragam disabilitas yang diakui secara hukum, kita dapat mengurangi stigma, meningkatkan aksesibilitas, serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih inklusif. Berikut lima ragam disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 beserta penjelasannya.

1. Disabilitas Fisik

Disabilitas fisik merujuk pada terganggunya fungsi gerak. Contohnya meliputi amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, serta kondisi orang kecil (dwarfism).

Keterbatasan ini biasanya memengaruhi mobilitas, koordinasi, atau kekuatan otot. Banyak penyandang disabilitas fisik yang tetap mampu beraktivitas mandiri apabila lingkungan menyediakan aksesibilitas memadai, seperti jalur ramah kursi roda, lift, atau alat bantu gerak.

2. Disabilitas Intelektual

Disabilitas intelektual terjadi karena terganggunya fungsi pikir akibat tingkat kecerdasan di bawah rata-rata. Kondisi yang termasuk di dalamnya antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.

baca juga

Orang dengan disabilitas intelektual sering membutuhkan dukungan dalam proses belajar, pengambilan keputusan, serta aktivitas sehari-hari. Dengan pendekatan pendidikan yang tepat dan lingkungan yang mendukung, mereka tetap dapat berkembang dan berkontribusi sesuai kapasitasnya.

3. Disabilitas Mental

Disabilitas mental mencakup terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Ada dua kelompok utama di dalamnya. Pertama, disabilitas psikososial seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian. Kedua, disabilitas perkembangan yang memengaruhi kemampuan interaksi sosial, misalnya autisme dan hiperaktif.

Kondisi ini sering kali tidak terlihat secara fisik, sehingga sering menimbulkan kesalahpahaman. Dukungan medis, psikososial, serta pengurangan stigma sangat diperlukan agar penyandang disabilitas mental dapat hidup lebih berkualitas.

4. Disabilitas Sensorik

Disabilitas sensorik berarti terganggunya salah satu fungsi panca indera. Yang paling umum adalah disabilitas netra (penglihatan), disabilitas rungu (pendengaran), dan disabilitas wicara. Beberapa orang mengalami kombinasi, misalnya rungu-wicara.

Akses terhadap informasi menjadi tantangan utama bagi kelompok ini. Oleh karena itu, penyediaan bahasa isyarat, huruf braille, audio deskripsi, serta teknologi bantu sangat krusial untuk menjamin partisipasi mereka di ruang publik.

5. Disabilitas Ganda atau Multi

Disabilitas ganda atau multi terjadi ketika seseorang mengalami dua atau lebih ragam disabilitas sekaligus. Contohnya adalah disabilitas rungu-wicara, netra-tuli, atau kombinasi fisik dan intelektual. Kondisi ini biasanya membutuhkan dukungan yang lebih kompleks dan terintegrasi dari berbagai pihak.

Undang-undang secara eksplisit mengakui bahwa ragam disabilitas dapat dialami secara tunggal, ganda, maupun multi, selama ditetapkan oleh tenaga medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Memahami kelima ragam disabilitas ini menjadi langkah awal menuju masyarakat yang lebih adil dan inklusif. Pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, mulai dari akses pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga partisipasi politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa yang Dimaksud dengan Diskriminasi Disabilitas?

Apa yang Dimaksud dengan Diskriminasi Disabilitas?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:38 WIB

Dukung Kewirausahaan, BRI Peduli Latih 90 Penyandang Disabilitas di Makassar

Dukung Kewirausahaan, BRI Peduli Latih 90 Penyandang Disabilitas di Makassar

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:03 WIB

PJS Soroti Kata 'Mampu' dalam RUU Ketenagakerjaan: Bisa Bikin Disabilitas Tersingkir

PJS Soroti Kata 'Mampu' dalam RUU Ketenagakerjaan: Bisa Bikin Disabilitas Tersingkir

News | Senin, 28 September 2026 | 17:34 WIB

Terkini

Wasit Timnas Indonesia vs Thailand Akhrol Riskullaev: Berstatus Terhukum dan Bersalah

Wasit Timnas Indonesia vs Thailand Akhrol Riskullaev: Berstatus Terhukum dan Bersalah

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:16 WIB

5 Ragam Disabilitas menurut Undang-Undang, Apa Saja?

5 Ragam Disabilitas menurut Undang-Undang, Apa Saja?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Lepas Jabatan di TNI, Muhammad Saleh Lebih Pilih Wamentan

Lepas Jabatan di TNI, Muhammad Saleh Lebih Pilih Wamentan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Cara Membersihkan Kerak Bagian Dalam Rice Cooker, Hati-hati Korsleting!

Cara Membersihkan Kerak Bagian Dalam Rice Cooker, Hati-hati Korsleting!

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Waraya: Gelang Tradisional Masyarakat Adat Mairasi yang Simpan Identitas dan Hubungan Dengan Alam

Waraya: Gelang Tradisional Masyarakat Adat Mairasi yang Simpan Identitas dan Hubungan Dengan Alam

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Heboh Isu 'Ratu Banteng' Bakal Geser Gibran dari Kursi Wapres, PDIP Buka Suara

Heboh Isu 'Ratu Banteng' Bakal Geser Gibran dari Kursi Wapres, PDIP Buka Suara

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Menko Sugiono Tebak Skor Timnas Indonesia Vs Thailand: Garuda Menang

Menko Sugiono Tebak Skor Timnas Indonesia Vs Thailand: Garuda Menang

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:09 WIB

Dulu 15 Tahun Tak Ambil Gaji di UI, Kini Rocky Gerung Dapat Hak Rp76,5 Juta sebagai Wantimpres?

Dulu 15 Tahun Tak Ambil Gaji di UI, Kini Rocky Gerung Dapat Hak Rp76,5 Juta sebagai Wantimpres?

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Demo Tuntut Pendidikan Gratis Memanas, Massa LMND dan Polisi Saling Dorong di DPR RI

Demo Tuntut Pendidikan Gratis Memanas, Massa LMND dan Polisi Saling Dorong di DPR RI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Lanjutkan Aturan Purbaya, Suahasil Rombak 13 Pegawai Pajak Baru Kemenkeu

Lanjutkan Aturan Purbaya, Suahasil Rombak 13 Pegawai Pajak Baru Kemenkeu

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:05 WIB

×