- Raline Shah resmi mengundurkan diri sebagai Stafsus Menkomdigi pada 13 Oktober 2026 demi melanjutkan karier hiburannya.
- Menteri Meutya Hafid menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi Raline Shah dalam mendukung agenda transformasi digital Indonesia.
- Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus kementerian tidak mendapatkan uang pensiun dan pesangon setelah masa baktinya berakhir.
Suara.com - Raline Shah resmi mengundurkan diri dari jabatan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital pada 13 Oktober 2026.
Keputusan tersebut mengakhiri masa tugasnya yang dimulai sejak Januari 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Raline Shah mengambil keputusan itu setelah mempertimbangkan komitmen personal dan profesional, termasuk keberlanjutan kariernya di industri hiburan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pun menyampaikan apresiasi atas kontribusi Raline selama mendukung agenda transformasi digital Indonesia.
Pengunduran diri Raline Shah turut memunculkan pertanyaan mengenai hak keuangan yang diterima seseorang ketika menjabat sebagai staf khusus kementerian.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah apakah pejabat tersebut tetap mendapatkan uang pensiun setelah tidak lagi bertugas.
Secara umum, staf khusus menteri memiliki aturan tersendiri mengenai hak keuangan dan fasilitas selama menjabat.
Namun, ketentuan mengenai uang pensiun setelah masa tugas berakhir telah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah.
Apakah Stafsus Kementerian Dapat Uang Pensiun?
![Ilustrasi pejabat [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/05/10/63376-ilustrasi-pejabat.jpg)
Jawabannya, staf khusus menteri tidak memperoleh uang pensiun maupun pesangon ketika berhenti atau masa baktinya berakhir.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 72 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana dijelaskan dalam situs Sekretariat Kabinet.
"Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh pensiun dan uang pesangon," bunyi pasal tersebut.
Dalam aturan tersebut, staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.
Mereka diangkat oleh menteri setelah mendapat persetujuan Presiden dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.
Perpres tersebut juga mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Artinya, selama menjabat, staf khusus dapat menerima penghasilan dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku, tapi hal itu tidak otomatis memberikan hak pensiun setelah masa tugasnya berakhir.
Besaran penghasilan dapat mencakup gaji dan tunjangan sesuai ketentuan instansi, tetapi tidak sama dengan hak pensiun.
Perlu dibedakan pula antara jabatan staf khusus dan status kepegawaian seseorang.
Jika staf khusus berasal dari PNS, hak pensiun yang mungkin dimilikinya sebagai PNS perlu dilihat berdasarkan status dan aturan kepegawaiannya, bukan semata-mata karena pernah menjabat sebagai staf khusus.
Dengan demikian, bagi staf khusus non-PNS seperti pejabat yang diangkat untuk penugasan tertentu, berakhirnya masa jabatan tidak disertai uang pensiun atau pesangon berdasarkan ketentuan tersebut.
Informasi mengenai hak keuangan selama menjabat dapat dilihat dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 dan aturan terkait di masing-masing kementerian.