- Peserta mandiri yang mengalami penonaktifan BPJS Kesehatan wajib melunasi seluruh tunggakan iuran agar status kepesertaan aktif kembali.
- Masyarakat miskin pemegang PBI yang statusnya nonaktif dapat mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat untuk melanjutkan jaminan kesehatannya.
- Anak berusia di atas 21 tahun yang masih berkuliah dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui layanan WhatsApp PANDAWA.
Suara.com - Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif dapat membuat peserta kesulitan mengakses layanan kesehatan menggunakan jaminan JKN-KIS.
Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari tunggakan iuran bulanan, perubahan status penerima bantuan pemerintah, hingga peserta yang sudah melewati batas usia tanggungan keluarga.
Namun, kamu tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan yang nonaktif masih bisa diaktifkan kembali sesuai dengan penyebab penonaktifannya.
Prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif? Simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.
1. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Tunggakan Iuran
Peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa mengalami penonaktifan kepesertaan apabila terlambat membayar iuran bulanan.
Untuk mengaktifkannya kembali, peserta perlu melunasi seluruh tunggakan iuran sesuai tagihan, termasuk iuran pada bulan berjalan. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal, seperti aplikasi Mobile JKN, ATM, mobile banking, atau merchant resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah pembayaran terverifikasi, status kepesertaan umumnya akan aktif kembali paling lambat 1 x 24 jam.
Namun, ada ketentuan denda pelayanan yang perlu diperhatikan. Jika peserta menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak statusnya aktif kembali, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBG berdasarkan diagnosis dan prosedur awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Perhitungannya dibatasi maksimal 12 bulan tunggakan dengan denda paling tinggi Rp30 juta.
2. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. Iurannya dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar secara mandiri.
Jika status PBI dinonaktifkan, cara mengaktifkannya kembali bergantung pada kondisi ekonomi dan pekerjaan peserta.
- Jika masih tergolong tidak mampu
Peserta dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit jika dalam kondisi darurat medis.
Dinas Sosial akan membantu mengajukan reaktivasi melalui sistem SIKS-NG. Pengajuan perlu dilakukan maksimal enam bulan sejak penonaktifan.
- Jika kondisi ekonomi sudah membaik
Peserta dapat beralih menjadi peserta mandiri (PBPU). Hubungi WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165, kemudian pilih menu Administrasi, Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, dan pindah jenis peserta menjadi Mandiri. Siapkan dokumen berupa KTP, KK, dan buku tabungan sesuai persyaratan.
- Jika sudah bekerja
Peserta dapat meminta bantuan bagian HRD perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dengan demikian, pembayaran iuran akan mengikuti ketentuan kepesertaan pekerja perusahaan.
3. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Anak Usia di Atas 21 Tahun
Peserta yang masih tercatat sebagai tanggungan orang tua juga bisa mengalami penonaktifan ketika melewati usia 21 tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi anak yang masih menempuh pendidikan formal.
Jika masih bersekolah atau kuliah, peserta dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165.
Berikut langkah-langkahnya:
- Hubungi WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan.
- Pilih menu Administrasi, kemudian Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
- Pilih subkategori anak berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah.
- Isi formulir pengajuan sesuai petunjuk.
- Unggah foto Kartu Keluarga dan surat keterangan aktif sekolah atau kuliah.
- Surat keterangan aktif tersebut perlu diperbarui setiap enam bulan hingga peserta mencapai usia 25 tahun.
4. Kanal Layanan untuk Mengaktifkan BPJS Kesehatan
Selain melalui prosedur di atas, peserta bisa memanfaatkan beberapa kanal resmi BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan maupun mengurus administrasi.
Berikut beberapa layanan yang bisa digunakan:
- Aplikasi Mobile JKN: Unduh melalui Google Play Store atau App Store. Login menggunakan akun terdaftar, kemudian pilih menu Info Peserta untuk mengecek status kepesertaan. Aplikasi ini juga menyediakan sejumlah layanan administrasi.
- WhatsApp PANDAWA: Hubungi nomor 0811-8-165-165 untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, termasuk pengaktifan kembali kepesertaan. Layanan dapat diakses selama 24 jam, sedangkan pelayanan administrasi oleh petugas berlangsung pada hari dan jam kerja.
- BPJS Kesehatan Care Center 165: Hubungi nomor 165 untuk mendapatkan informasi, melakukan pengecekan, atau menyampaikan pengaduan terkait kepesertaan.
- Kantor Cabang BPJS Kesehatan: Peserta juga bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP, KK, dan kartu JKN-KIS untuk mendapatkan bantuan petugas.
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif perlu disesuaikan dengan penyebab penonaktifannya. Peserta mandiri harus melunasi tunggakan iuran, peserta PBI perlu mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial jika masih memenuhi kriteria, sedangkan anak yang masih kuliah dapat mengajukan aktivasi melalui PANDAWA.
Sebelum menggunakan layanan kesehatan, pastikan status kepesertaan sudah kembali aktif dengan mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan lainnya.