Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Yasinta Rahmawati

Rabu, 04 November 2026 | 06:53 WIB
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya
BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. [BPJS Kesehatan]
baca 10 detik
  • Peserta mandiri yang mengalami penonaktifan BPJS Kesehatan wajib melunasi seluruh tunggakan iuran agar status kepesertaan aktif kembali.
  • Masyarakat miskin pemegang PBI yang statusnya nonaktif dapat mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat untuk melanjutkan jaminan kesehatannya.
  • Anak berusia di atas 21 tahun yang masih berkuliah dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui layanan WhatsApp PANDAWA.

Suara.com - Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif dapat membuat peserta kesulitan mengakses layanan kesehatan menggunakan jaminan JKN-KIS.

Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari tunggakan iuran bulanan, perubahan status penerima bantuan pemerintah, hingga peserta yang sudah melewati batas usia tanggungan keluarga.

Namun, kamu tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan yang nonaktif masih bisa diaktifkan kembali sesuai dengan penyebab penonaktifannya.

Prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif? Simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.

1. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Tunggakan Iuran

Peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa mengalami penonaktifan kepesertaan apabila terlambat membayar iuran bulanan.

Untuk mengaktifkannya kembali, peserta perlu melunasi seluruh tunggakan iuran sesuai tagihan, termasuk iuran pada bulan berjalan. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal, seperti aplikasi Mobile JKN, ATM, mobile banking, atau merchant resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah pembayaran terverifikasi, status kepesertaan umumnya akan aktif kembali paling lambat 1 x 24 jam.

baca juga

Namun, ada ketentuan denda pelayanan yang perlu diperhatikan. Jika peserta menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak statusnya aktif kembali, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBG berdasarkan diagnosis dan prosedur awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Perhitungannya dibatasi maksimal 12 bulan tunggakan dengan denda paling tinggi Rp30 juta. 

2. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan

BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. Iurannya dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar secara mandiri.

Jika status PBI dinonaktifkan, cara mengaktifkannya kembali bergantung pada kondisi ekonomi dan pekerjaan peserta.

  • Jika masih tergolong tidak mampu

Peserta dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit jika dalam kondisi darurat medis.

Dinas Sosial akan membantu mengajukan reaktivasi melalui sistem SIKS-NG. Pengajuan perlu dilakukan maksimal enam bulan sejak penonaktifan.

  • Jika kondisi ekonomi sudah membaik

Peserta dapat beralih menjadi peserta mandiri (PBPU). Hubungi WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165, kemudian pilih menu Administrasi, Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, dan pindah jenis peserta menjadi Mandiri. Siapkan dokumen berupa KTP, KK, dan buku tabungan sesuai persyaratan.

  • Jika sudah bekerja

Peserta dapat meminta bantuan bagian HRD perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dengan demikian, pembayaran iuran akan mengikuti ketentuan kepesertaan pekerja perusahaan.

3. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Anak Usia di Atas 21 Tahun

Peserta yang masih tercatat sebagai tanggungan orang tua juga bisa mengalami penonaktifan ketika melewati usia 21 tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi anak yang masih menempuh pendidikan formal.

Jika masih bersekolah atau kuliah, peserta dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Hubungi WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu Administrasi, kemudian Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
  • Pilih subkategori anak berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah.
  • Isi formulir pengajuan sesuai petunjuk.
  • Unggah foto Kartu Keluarga dan surat keterangan aktif sekolah atau kuliah.
  • Surat keterangan aktif tersebut perlu diperbarui setiap enam bulan hingga peserta mencapai usia 25 tahun.

 4. Kanal Layanan untuk Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Selain melalui prosedur di atas, peserta bisa memanfaatkan beberapa kanal resmi BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan maupun mengurus administrasi.

Berikut beberapa layanan yang bisa digunakan:

  • Aplikasi Mobile JKN: Unduh melalui Google Play Store atau App Store. Login menggunakan akun terdaftar, kemudian pilih menu Info Peserta untuk mengecek status kepesertaan. Aplikasi ini juga menyediakan sejumlah layanan administrasi.
  • WhatsApp PANDAWA: Hubungi nomor 0811-8-165-165 untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, termasuk pengaktifan kembali kepesertaan. Layanan dapat diakses selama 24 jam, sedangkan pelayanan administrasi oleh petugas berlangsung pada hari dan jam kerja.
  • BPJS Kesehatan Care Center 165: Hubungi nomor 165 untuk mendapatkan informasi, melakukan pengecekan, atau menyampaikan pengaduan terkait kepesertaan.
  • Kantor Cabang BPJS Kesehatan: Peserta juga bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP, KK, dan kartu JKN-KIS untuk mendapatkan bantuan petugas. 

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif perlu disesuaikan dengan penyebab penonaktifannya. Peserta mandiri harus melunasi tunggakan iuran, peserta PBI perlu mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial jika masih memenuhi kriteria, sedangkan anak yang masih kuliah dapat mengajukan aktivasi melalui PANDAWA.

Sebelum menggunakan layanan kesehatan, pastikan status kepesertaan sudah kembali aktif dengan mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Hanya Warga Miskin, Desil 7-8 Juga Diusulkan Dapat BPJS PBI

Bukan Hanya Warga Miskin, Desil 7-8 Juga Diusulkan Dapat BPJS PBI

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:28 WIB

Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif, Ini Langkah Reaktivasi dan Syaratnya

Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif, Ini Langkah Reaktivasi dan Syaratnya

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 20:20 WIB

Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif? Ini Penyebab Utamanya Menurut Aturan Terbaru!

Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif? Ini Penyebab Utamanya Menurut Aturan Terbaru!

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 06:53 WIB

Manga The Bloodthirsty Bride Devours the King Dapat Adaptasi Anime 2027

Manga The Bloodthirsty Bride Devours the King Dapat Adaptasi Anime 2027

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 06:50 WIB

YouTuber Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Hina UAS dan Ustaz Adi Hidayat

YouTuber Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Hina UAS dan Ustaz Adi Hidayat

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 06:49 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit yang Sering Terpapar AC, Lembap Seharian

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit yang Sering Terpapar AC, Lembap Seharian

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 06:45 WIB

Aturan Penyadapan yang Sah di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya Menurut Hukum?

Aturan Penyadapan yang Sah di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya Menurut Hukum?

News | Rabu, 04 November 2026 | 06:33 WIB

Review Film Apocalypse Z: New World, Sajikan Teror Zombie di Tanah Spanyol!

Review Film Apocalypse Z: New World, Sajikan Teror Zombie di Tanah Spanyol!

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 06:20 WIB

Apa Itu LIMS? Sistem yang Digunakan untuk Menyadap HP Prabowo, Ketahui Cara Kerjanya

Apa Itu LIMS? Sistem yang Digunakan untuk Menyadap HP Prabowo, Ketahui Cara Kerjanya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 06:13 WIB

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:20 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:14 WIB

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:58 WIB

×