- Pemerintah menyediakan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja resmi.
- Peserta harus memenuhi syarat kepesertaan, ketentuan PHK, dan melampirkan dokumen resmi untuk mengajukan klaim manfaat JKP.
- Manfaat program ini meliputi uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi peserta melalui portal SIAPkerja.
Suara.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu menjadi tantangan bagi pekerja, sebab artinya harus kehilangan sumber penghasilan.
Untuk membantu pekerja yang terdampak, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKP memberikan perlindungan berupa uang tunai sementara, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja agar peserta bisa kembali mendapatkan pekerjaan. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim.
Lantas, apa saja syarat dan cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah terkena PHK? Simak penjelasan berikut.
Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Tidak semua pekerja yang terkena PHK otomatis bisa mendapatkan manfaat JKP. Ada sejumlah persyaratan kepesertaan dan kondisi PHK yang harus dipenuhi, yaitu:
Syarat kepesertaan:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum mencapai usia 54 tahun saat pertama kali terdaftar sebagai peserta.
- Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum PHK.
- Terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai ketentuan skala usaha perusahaan.
- Untuk usaha kecil dan mikro, meliputi JKN, JKK, JHT, dan JKM. Sementara itu, usaha menengah dan besar juga mencakup JP.
Syarat kondisi PHK:
- Mengalami PHK secara resmi, bukan karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri, pensiun, meninggal dunia, atau berakhirnya masa kontrak sesuai jangka waktu PKWT.
- Perusahaan telah melaporkan PHK dan menonaktifkan kepesertaan pekerja sesuai prosedur.
- Memiliki komitmen untuk kembali bekerja.
- Belum bekerja kembali sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).
Selain itu, peserta perlu menyiapkan dokumen bukti PHK. Dokumen yang dapat digunakan salah satunya adalah:
- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja beserta tanda terima laporan PHK dari Kemnaker atau Disnaker.
- Perjanjian Bersama (PB) yang dilengkapi akta bukti pendaftaran dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau tanda terima laporan kepada Disnaker.
- Petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
Manfaat JKP yang Bisa Didapatkan setelah PHK
Program JKP tidak hanya memberikan bantuan keuangan, tetapi juga membantu peserta mempersiapkan diri untuk kembali memasuki dunia kerja. Ada tiga manfaat utama yang bisa diperoleh, yaitu:
- Uang tunai: Sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan selama maksimal enam bulan. Perhitungan manfaat menggunakan batas atas upah Rp5 juta sehingga bantuan tunai maksimal mencapai Rp3 juta per bulan.
- Informasi pasar kerja: Peserta mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan, layanan penempatan kerja, serta bimbingan dan konseling karier.
- Pelatihan kerja: Peserta berkesempatan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, maupun perusahaan.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah Terkena PHK
Pengajuan klaim JKP dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Membuat dan masuk ke akun SIAPkerja
Buka situs resmi SIAPkerja Kemnaker. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai petunjuk. Pastikan profil sudah lengkap agar proses pengajuan tidak terkendala.
2. Melaporkan status PHK
Setelah berhasil masuk, pilih menu Lapor PHK. Masukkan informasi terkait pemutusan hubungan kerja dan unggah dokumen bukti PHK yang telah disiapkan.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui oleh perusahaan.
3. Mengajukan klaim manfaat bulan pertama
Selanjutnya, pilih menu pengajuan klaim JKP. Lengkapi data yang diminta, termasuk nomor rekening bank aktif atas nama pribadi.
Peserta juga harus menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK), melakukan swafoto sesuai instruksi sistem, kemudian mengirimkan formulir pengajuan.
4. Menunggu proses verifikasi dan pencairan
Setelah formulir dikirim, petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data. Jika pengajuan disetujui, manfaat uang tunai akan ditransfer ke rekening peserta.
5. Mengajukan klaim bulan kedua hingga keenam
Untuk memperoleh manfaat bulan berikutnya, peserta harus tetap aktif melakukan pencarian kerja. Tahapannya meliputi asesmen diri melalui portal SIAPkerja, melamar pekerjaan minimal ke lima perusahaan berbeda atau mengikuti proses wawancara dengan satu perusahaan melalui portal tersebut.
Peserta juga dapat mengikuti konseling karier dan pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas. Setelah menyelesaikan aktivitas yang dipersyaratkan, ajukan kembali formulir klaim bulanan sesuai jadwal pada akun SIAPkerja.
Berapa Lama Batas Waktu Pengajuan Klaim JKP?
Hal penting yang tidak boleh dilewatkan adalah batas waktu pengajuan klaim. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, peserta harus mengajukan manfaat JKP paling lambat enam bulan sejak mengalami PHK.
Jika melewati batas waktu tersebut, peserta dapat kehilangan hak untuk memperoleh manfaat JKP. Hak manfaat juga dapat berakhir apabila peserta sudah mendapatkan pekerjaan atau meninggal dunia.
Dengan memahami syarat dan cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah terkena PHK, pekerja dapat memanfaatkan perlindungan ini untuk membantu memenuhi kebutuhan sementara sekaligus mempersiapkan diri mendapatkan pekerjaan baru.