Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah Terkena PHK, Ini Tahapannya

Yasinta Rahmawati

Rabu, 04 November 2026 | 10:12 WIB
Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah Terkena PHK, Ini Tahapannya
Ilustrasi cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan (freepik)
baca 10 detik
  • Pemerintah menyediakan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja resmi.
  • Peserta harus memenuhi syarat kepesertaan, ketentuan PHK, dan melampirkan dokumen resmi untuk mengajukan klaim manfaat JKP.
  • Manfaat program ini meliputi uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi peserta melalui portal SIAPkerja.

Suara.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu menjadi tantangan bagi pekerja, sebab artinya harus kehilangan sumber penghasilan.

Untuk membantu pekerja yang terdampak, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKP memberikan perlindungan berupa uang tunai sementara, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja agar peserta bisa kembali mendapatkan pekerjaan. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim.

Lantas, apa saja syarat dan cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah terkena PHK? Simak penjelasan berikut.

Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Tidak semua pekerja yang terkena PHK otomatis bisa mendapatkan manfaat JKP. Ada sejumlah persyaratan kepesertaan dan kondisi PHK yang harus dipenuhi, yaitu:

Syarat kepesertaan:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat pertama kali terdaftar sebagai peserta.
  • Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum PHK.
  • Terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai ketentuan skala usaha perusahaan.
  • Untuk usaha kecil dan mikro, meliputi JKN, JKK, JHT, dan JKM. Sementara itu, usaha menengah dan besar juga mencakup JP.

Syarat kondisi PHK:

  • Mengalami PHK secara resmi, bukan karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri, pensiun, meninggal dunia, atau berakhirnya masa kontrak sesuai jangka waktu PKWT.
  • Perusahaan telah melaporkan PHK dan menonaktifkan kepesertaan pekerja sesuai prosedur.
  • Memiliki komitmen untuk kembali bekerja.
  • Belum bekerja kembali sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).

Selain itu, peserta perlu menyiapkan dokumen bukti PHK. Dokumen yang dapat digunakan salah satunya adalah:

  1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja beserta tanda terima laporan PHK dari Kemnaker atau Disnaker.
  2. Perjanjian Bersama (PB) yang dilengkapi akta bukti pendaftaran dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau tanda terima laporan kepada Disnaker.
  3. Petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

Manfaat JKP yang Bisa Didapatkan setelah PHK

Program JKP tidak hanya memberikan bantuan keuangan, tetapi juga membantu peserta mempersiapkan diri untuk kembali memasuki dunia kerja. Ada tiga manfaat utama yang bisa diperoleh, yaitu:

baca juga
  • Uang tunai: Sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan selama maksimal enam bulan. Perhitungan manfaat menggunakan batas atas upah Rp5 juta sehingga bantuan tunai maksimal mencapai Rp3 juta per bulan.
  • Informasi pasar kerja: Peserta mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan, layanan penempatan kerja, serta bimbingan dan konseling karier.
  • Pelatihan kerja: Peserta berkesempatan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, maupun perusahaan.

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah Terkena PHK

Pengajuan klaim JKP dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Membuat dan masuk ke akun SIAPkerja

Buka situs resmi SIAPkerja Kemnaker. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai petunjuk. Pastikan profil sudah lengkap agar proses pengajuan tidak terkendala.

2. Melaporkan status PHK

Setelah berhasil masuk, pilih menu Lapor PHK. Masukkan informasi terkait pemutusan hubungan kerja dan unggah dokumen bukti PHK yang telah disiapkan.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui oleh perusahaan.

3. Mengajukan klaim manfaat bulan pertama

Selanjutnya, pilih menu pengajuan klaim JKP. Lengkapi data yang diminta, termasuk nomor rekening bank aktif atas nama pribadi.

Peserta juga harus menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK), melakukan swafoto sesuai instruksi sistem, kemudian mengirimkan formulir pengajuan.

4. Menunggu proses verifikasi dan pencairan

Setelah formulir dikirim, petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data. Jika pengajuan disetujui, manfaat uang tunai akan ditransfer ke rekening peserta.

5. Mengajukan klaim bulan kedua hingga keenam

Untuk memperoleh manfaat bulan berikutnya, peserta harus tetap aktif melakukan pencarian kerja. Tahapannya meliputi asesmen diri melalui portal SIAPkerja, melamar pekerjaan minimal ke lima perusahaan berbeda atau mengikuti proses wawancara dengan satu perusahaan melalui portal tersebut.

Peserta juga dapat mengikuti konseling karier dan pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas. Setelah menyelesaikan aktivitas yang dipersyaratkan, ajukan kembali formulir klaim bulanan sesuai jadwal pada akun SIAPkerja.

Berapa Lama Batas Waktu Pengajuan Klaim JKP?

Hal penting yang tidak boleh dilewatkan adalah batas waktu pengajuan klaim. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, peserta harus mengajukan manfaat JKP paling lambat enam bulan sejak mengalami PHK.

Jika melewati batas waktu tersebut, peserta dapat kehilangan hak untuk memperoleh manfaat JKP. Hak manfaat juga dapat berakhir apabila peserta sudah mendapatkan pekerjaan atau meninggal dunia.

Dengan memahami syarat dan cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah terkena PHK, pekerja dapat memanfaatkan perlindungan ini untuk membantu memenuhi kebutuhan sementara sekaligus mempersiapkan diri mendapatkan pekerjaan baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bisakah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja?

Bisakah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 07:23 WIB

Cara Mengecek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat WA, Catat Nomor Resminya!

Cara Mengecek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat WA, Catat Nomor Resminya!

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 08:40 WIB

Korban PHK Tabrak Porsche di Gading Serpong, Sikap Pemilik Mobil Mewah itu Bikin Shock

Korban PHK Tabrak Porsche di Gading Serpong, Sikap Pemilik Mobil Mewah itu Bikin Shock

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:39 WIB

Terkini

Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo, Jejak Senjata Intai Pegasus dari Israel

Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo, Jejak Senjata Intai Pegasus dari Israel

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:13 WIB

Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah Terkena PHK, Ini Tahapannya

Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah Terkena PHK, Ini Tahapannya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 10:12 WIB

Apa Saja Ciri-Ciri HP Disadap? Kenali Tandanya dan Cara Tepat untuk Mengatasinya

Apa Saja Ciri-Ciri HP Disadap? Kenali Tandanya dan Cara Tepat untuk Mengatasinya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 10:11 WIB

Berkat KUR BRI, Pengusaha Kopra Asal Pati Berhasil Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Perluas Pasar

Berkat KUR BRI, Pengusaha Kopra Asal Pati Berhasil Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Perluas Pasar

Jawa Tengah | Rabu, 04 November 2026 | 10:11 WIB

Akhir Pelarian Pembobol ATM di Samarinda, Polisi Tangkap Pelaku hingga Jawa Barat

Akhir Pelarian Pembobol ATM di Samarinda, Polisi Tangkap Pelaku hingga Jawa Barat

Kaltim | Rabu, 04 November 2026 | 10:09 WIB

Listyo Sigit Cs Ditangkap, Media Asing Bongkar Isu Makar di Balik Penyadapan Prabowo

Listyo Sigit Cs Ditangkap, Media Asing Bongkar Isu Makar di Balik Penyadapan Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:08 WIB

Mahfud MD: Penyadapan ke Presiden Prabowo Kejahatan yang Sangat Biadab

Mahfud MD: Penyadapan ke Presiden Prabowo Kejahatan yang Sangat Biadab

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:07 WIB

Mulai Antre Lagi, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.537.000/Gram

Mulai Antre Lagi, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.537.000/Gram

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 10:07 WIB

CFX10 Turun ke Level 923, Mayoritas Aset Kripto Masih Merah

CFX10 Turun ke Level 923, Mayoritas Aset Kripto Masih Merah

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 10:03 WIB

Kongres IPNU-IPPNU di Kendal Bakal Pilih Pemimpin Baru, Siapkan Kader Menuju Indonesia Emas 2045

Kongres IPNU-IPPNU di Kendal Bakal Pilih Pemimpin Baru, Siapkan Kader Menuju Indonesia Emas 2045

Jawa Tengah | Rabu, 04 November 2026 | 10:03 WIB

×