-
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal sebagai tersangka penyadapan.
-
Sasaran penyadapan ilegal meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, media, hingga pengusaha nasional.
-
Mahfud MD mengecam keras aksi penyadapan tersebut sebagai kejahatan biadab terhadap negara.
Suara.com - Bareskrim Polri membongkar skandal penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pejabat tinggi negara. Penyelidikan berbasis sains menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi sebagai tersangka utama.
Langkah hukum ini menandai sejarah baru penindakan tegas atas pelanggaran wewenang di tubuh kepolisian. Publik tersentak karena aksi penyusupan data ini berlangsung sistematis selama dua tahun terakhir.
Aksi ilegal tersebut membobol kerahasiaan komunikasi istana hingga jaringan tokoh berpengaruh secara diam-diam. Penyelidik menemukan bukti penghapusan data secara sengaja untuk menutup jejak operasi gelap ini.
Skandal ini langsung memicu kemarahan publik dan kritik tajam dari para tokoh nasional. Mahfud MD menyebut penyelewengan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum ini sebagai tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
Menurut Mahfud, tidak terbayangkan seorang Kapolri menyadap Presiden.
"Rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi," ujar Mahfud dikutip dari akun YouTube @MahfudMD, Rabu (4/11/2026).
Penyidik Kepolisian Republik Indonesia menyeret tiga perwira tinggi ke pusaran hukum atas dugaan peretasan massal. Selain Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso ikut terseret dalam penetapan tersangka.
Target penyadapan meluas hingga menyasar petinggi partai politik, awak media, ormas, LSM, sampai kalangan pengusaha. Penyidik terus mendalami peran satu saksi kunci berinisial SU yang berada di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Praktik penyusupan jaringan ponsel ini berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026 tanpa izin resmi. Para pelaku mengabaikan prosedur hukum serta menghapus jejak digital pada Oktober 2026 demi menghindari kejaran hukum.
Kasus ini berawal dari kejanggalan lalu lintas data elektronik di lingkungan istana dan pejabat tinggi. Bareskrim Polri kemudian melakukan investigasi mendalam hingga menemukan adanya akses ilegal yang melibatkan oknum internal kepolisian.