MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP Hukuman Koruptor Dua Tahun

Suara Linimasa | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 22:00 WIB
MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP Hukuman Koruptor Dua Tahun
Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan pada Selasa (31/1/2023). (YouTube MK RI)

LINIMASA - Majelis Hakim mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi uji materi Undang-Undang 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hukuman penjara 2 tahun bagi koruptor.

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

"Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini," tutur Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Perkara tersebut diajukan oleh 20 orang pemohon yang merupakan mahasiswa. Mereka menggugat 3 pasal pada UU 1/PUU-XXI/2023.

Kedua, pasal UU KUHP yang digugat yakni Pasal 603 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor.

Satu pasal lainnya, yakni Pasal 256 tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa yang mengganggu kepentingan umum.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim MK para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan.

"Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar Usaman.

"Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum Quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur," tuturnya menambahkan.

Selain itu, MK menyebut KUHP baru belum berlaku sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sedangkan, Hakim Konstitusi juga menganggap KUHP baru ini belum berdampak atas terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:47 WIB

MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara

MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:10 WIB

TOK! MK Tolak Gugatan Uji Materi Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun

TOK! MK Tolak Gugatan Uji Materi Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:48 WIB

Keinginan Pemilih Pemula Si Mayoritas Pemilik Suara: Pemilu Dilakukan Secara Terbuka Daripada Tertutup

Keinginan Pemilih Pemula Si Mayoritas Pemilik Suara: Pemilu Dilakukan Secara Terbuka Daripada Tertutup

Kotak Suara | Senin, 27 Februari 2023 | 11:45 WIB

INFOGRAFIS: Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

INFOGRAFIS: Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Infografis | Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:37 WIB

Terkini

Wanita Viral Pengejek Outfit Fauzan Muncul, Akui Salah dan Minta Maaf

Wanita Viral Pengejek Outfit Fauzan Muncul, Akui Salah dan Minta Maaf

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 16:12 WIB

Motorola Edge 70 Fusion Bersiap ke Indonesia, Bakal Tantang POCO X8 Pro

Motorola Edge 70 Fusion Bersiap ke Indonesia, Bakal Tantang POCO X8 Pro

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 16:10 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB

Tayang 2 April, ENHYPEN Hingga V BTS Isi Soundtrack XO, Kitty Season 3

Tayang 2 April, ENHYPEN Hingga V BTS Isi Soundtrack XO, Kitty Season 3

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 16:08 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia

Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Akhir Pekan Tanpa Sinyal! Review Digital Detox di Kepulauan Seribu, Tanpa HP Tapi Bikin Ketagi

Akhir Pekan Tanpa Sinyal! Review Digital Detox di Kepulauan Seribu, Tanpa HP Tapi Bikin Ketagi

Jakarta | Jum'at, 03 April 2026 | 16:01 WIB

7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April

7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 16:01 WIB

5 Parfum Wanita Lokal yang Disukai Pria, Wangi Tahan Lama dan Menggoda

5 Parfum Wanita Lokal yang Disukai Pria, Wangi Tahan Lama dan Menggoda

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 16:00 WIB

Shin Ye Eun Gabung Park Bo Gum dalam Pembicaraan Bintangi Night Traveler

Shin Ye Eun Gabung Park Bo Gum dalam Pembicaraan Bintangi Night Traveler

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 16:00 WIB