MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP Hukuman Koruptor Dua Tahun

Suara Linimasa

Selasa, 28 Februari 2023 | 22:00 WIB
MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP Hukuman Koruptor Dua Tahun
Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan pada Selasa (31/1/2023). (YouTube MK RI)

LINIMASA - Majelis Hakim mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi uji materi Undang-Undang 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hukuman penjara 2 tahun bagi koruptor.

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

"Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini," tutur Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Perkara tersebut diajukan oleh 20 orang pemohon yang merupakan mahasiswa. Mereka menggugat 3 pasal pada UU 1/PUU-XXI/2023.

Kedua, pasal UU KUHP yang digugat yakni Pasal 603 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor.

Satu pasal lainnya, yakni Pasal 256 tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa yang mengganggu kepentingan umum.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim MK para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan.

"Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar Usaman.

"Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum Quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur," tuturnya menambahkan.

baca juga

Selain itu, MK menyebut KUHP baru belum berlaku sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sedangkan, Hakim Konstitusi juga menganggap KUHP baru ini belum berdampak atas terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:47 WIB

MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara

MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:10 WIB

TOK! MK Tolak Gugatan Uji Materi Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun

TOK! MK Tolak Gugatan Uji Materi Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:48 WIB

Keinginan Pemilih Pemula Si Mayoritas Pemilik Suara: Pemilu Dilakukan Secara Terbuka Daripada Tertutup

Keinginan Pemilih Pemula Si Mayoritas Pemilik Suara: Pemilu Dilakukan Secara Terbuka Daripada Tertutup

Kotak Suara | Senin, 27 Februari 2023 | 11:45 WIB

INFOGRAFIS: Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

INFOGRAFIS: Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Infografis | Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:37 WIB

Terkini

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 23:57 WIB

Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang

Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:37 WIB

Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya

Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:29 WIB

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:52 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:36 WIB

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34 WIB

Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil

Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:24 WIB

Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC

Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC

Bogor | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:14 WIB

×