MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara

Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 28 Februari 2023 | 13:10 WIB
MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara
Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan pada Selasa (31/1/2023). (YouTube MK RI)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023 pada sidang yang digelar, Selasa (28/2/2023). Itu artinya MK menolak permohonan pembatalan hukuman minimal dua tahun penjara untuk koruptor yang tertuang pada Pasal 603 dan 604 KUHP.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK).

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman melansir dari ANTARA.

Pertimbangan dari pengambilan putusan tersebut diantaranya ialah MK berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Seandainyapun para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, quod non dan MK dapat masuk untuk mempertimbangkan pokok permohonan, namun oleh karena ketentuan Pasal 256, Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 merupakan norma yang belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat, MK akan berpendirian bahwa permohonan para pemohon adalah permohonan yang prematur.

Kemudian pertimbangan lainnya ialah meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, MK tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut.

Selain itu, MK juga menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.

Pasal 603 dan 604 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi para koruptor. Sebanyak 20 orang pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa menggugat dua pasal itu ke MK.

Berikut bunyi Pasal 603 KUHP:

baca juga

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Sementara Pasal 604 berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Made "Ariel" Suardana: Perkecil Peluang SP3, Oknum Pejabat Unud Mestinya Ditahan

Made "Ariel" Suardana: Perkecil Peluang SP3, Oknum Pejabat Unud Mestinya Ditahan

Denpasar | Selasa, 28 Februari 2023 | 11:35 WIB

Keinginan Pemilih Pemula Si Mayoritas Pemilik Suara: Pemilu Dilakukan Secara Terbuka Daripada Tertutup

Keinginan Pemilih Pemula Si Mayoritas Pemilik Suara: Pemilu Dilakukan Secara Terbuka Daripada Tertutup

Kotak Suara | Senin, 27 Februari 2023 | 11:45 WIB

INFOGRAFIS: Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

INFOGRAFIS: Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Infografis | Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:37 WIB

Aturan Penarikan Kendaraan yang Kreditnya Bermasalah, Debt Collector Tak Boleh Seenaknya

Aturan Penarikan Kendaraan yang Kreditnya Bermasalah, Debt Collector Tak Boleh Seenaknya

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 18:02 WIB

3 Masalah Penting terkait Putusan Majelis Hakim atas Vonis Ferdy Sambo Cs, Bisa Gagalkan Eksekusi Mati? Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

3 Masalah Penting terkait Putusan Majelis Hakim atas Vonis Ferdy Sambo Cs, Bisa Gagalkan Eksekusi Mati? Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Bandung | Rabu, 22 Februari 2023 | 15:56 WIB

Bahas Peluang Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara

Bahas Peluang Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara

Cianjur | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:00 WIB

Terkini

Nenek 78 Tahun Lolos dari Kepungan Api yang Hanguskan Dapur di Situbondo

Nenek 78 Tahun Lolos dari Kepungan Api yang Hanguskan Dapur di Situbondo

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:29 WIB

Pengobatan 'Nikah Batin', Kakek di Inhu Cabuli Wanita Bersuami Berulang Kali

Pengobatan 'Nikah Batin', Kakek di Inhu Cabuli Wanita Bersuami Berulang Kali

Riau | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27 WIB

Gempa Bumi Jepang, Banyak Orang Masih Terjebak di Reruntuhan Aeon Mall Kumamoto

Gempa Bumi Jepang, Banyak Orang Masih Terjebak di Reruntuhan Aeon Mall Kumamoto

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:23 WIB

Profil Andi Tenri Walinonong, Ketua DPRD Bone Perempuan Pertama yang Viral Diduga Aniaya Staf

Profil Andi Tenri Walinonong, Ketua DPRD Bone Perempuan Pertama yang Viral Diduga Aniaya Staf

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:23 WIB

Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan

Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:18 WIB

Harga Pangan 29 Juli 2026: Cabai, Minyak Goreng, dan Telur Ayam Kompak Naik

Harga Pangan 29 Juli 2026: Cabai, Minyak Goreng, dan Telur Ayam Kompak Naik

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:14 WIB

Timnas Indonesia vs Timor Leste, John Herdman: Lawan Dianggap Lemah Justru Paling Bahaya

Timnas Indonesia vs Timor Leste, John Herdman: Lawan Dianggap Lemah Justru Paling Bahaya

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:13 WIB

Timnas Indonesia Bantai Kamboja di Piala AFF 2026, Kapten Persib Sampaikan Kritik

Timnas Indonesia Bantai Kamboja di Piala AFF 2026, Kapten Persib Sampaikan Kritik

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:11 WIB

Minta Generasi Berakhlak, tapi Tak Peduli Gurunya Hidup Serba Kekurangan

Minta Generasi Berakhlak, tapi Tak Peduli Gurunya Hidup Serba Kekurangan

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:10 WIB

7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari

7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:09 WIB

×