linimasa

Terkait Vonis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding

Suara Linimasa Suara.Com
Sabtu, 04 Maret 2023 | 10:30 WIB
Terkait Vonis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria [Suara.com/Rakha Arlyanto] (Suara.com/Rakha Arlyanto)

LINIMASA - Dua terdakwa perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman 3 tahun dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan kedua pihak terdakwa itu mengajukan banding pada hari ini Jumat (3/3/2023).

"Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar Djumyanto.

Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara tersebut tidak mengajukan banding atas vonisnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Dari keempat terdakwa tersebut, mereka menerima atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Diketahui sebelumnya, Hakim menyatakan keenam anak buah Ferdy Sambo tersebut bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada anak buah Ferdy Sambo:

1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Kebakaran, Belasan Korban Tewas dan 8 Orang Dinyatakan Hilang

2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

3. Chuck Putranti divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

4. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

5. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

6. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI