LINIMASA - Berikut penjelasan terkait hukum mandi junub atau mandi besar untuk mensucikan dari hadas besar menggunakan air hangat menurut pandangan fiqih yang disampaikan Buya yahya.
Sebelum ke inti pembahasan, hadats terbagi menjadi dua bagian, yaitu hadas kecil dan hadats besar.
Hadas hadas kecil yaitu sesuatu yang mewajibkan wudhu. Misalnya buang air kecil atau buang air besar.
Sedangkan yang dimaksud dengan hadas besar yaitu sesuatu yang mewajibkan mandi junub atau mandi besar.
Seperti berhubungan suami istri, baik keluar air mani atau tidak, keluar mani disebabkan mimpi basah, keluar darah pada organ vital perempuan akibat haid, nifas, atau wiladah (keluar darah saat melahirkan, dan meninggal dunia.
Kemudian, bagaimana hukum mandi besar atau mandi junub menggunakan air hangat boleh atau tidak?
Melansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut hukum mandi wajib menggunakan air hangat kata Buya Yahya.
Pada suatu kajian, ada seorang yang bertanya terkait hukum mandi wajib menggunakan air hangat yang dipanaskan pemanas listrik atau kompor.
Buya Yahya pun menjawab, jika ada seseorang mandi wajib atau wudhu menggunakan air hangat boleh-boleh saja, tidak masalah.
Baca Juga: Alasan Rocky Gerung Tak Kunjung Menikah Terkuak, Anang Hermansyah Tak Setuju
"Jika Anda mandi atau wudhu dengan air yang dipanasin itu boleh-boleh dan tidak ada masalah," jawab Buya yahya.
Buya yahya melanjutka, sifat air itu tetap suci dan mensucikan, seperti air hangat.
"Jadi tetap air itu suci dan mensucikan, air hangat. Jadi boleh engga ada masalah sebab api yang membakar panci dan memanaskan air tidak akan merubah air menjadi air musta'mal atau mutaghoyir," tuturnya.
"Selagi airnya murni utuh boleh dipakai wudhu tapi tunggu agak dulu jangan terlalu panas. Tidak apa-apa, boleh, sah," tambahnya.