LINIMASA - Hukum mengeluarkan sperma di luar atau hukum memakai kondom bagi suami istri, simak artikel ini penjelasan menurut Buya Yahya.
Ulama besar asal cirebon, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengeluarkan sperma karena ingin menunda kehamilan ada yang dilarang dan diperkenankan.
Menurut Buya Yahya, menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang, asalkan tujuannya bukan takut melarat.
Akan tetapi, jika menunda kehamilan karena takut melarat, itu merupakan sesuatu yang diharamkan.
"Hukum menunda kehamilan bukan sesuatu yang diharamkan asalkan bukan karena takut melarat. Tapi jika tujuannya takut melarat, itu kurang ajar kepada Allah SWT," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan, dalam menunda kehamilan ada yang diperkenankan dan ada yang diharamkan.
Cara yang diperbolehkan adalah dengan 'azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim.
"Cara yang dipekenankan adalah 'azl, mengeluarkan air mani di luar rahim. Membuang sperma di luar karena bukan karena takut melarat maka diperkenankan," tuturnya.
Kemudian, cara yang diperkanankan lainnya yaitu dengan menggunakan kondom.
Baca Juga: Soal Geng Rafael Alun di Dirjen Pajak, Ini Kata Kemenkeu
"Kalau dengan yang aman karena tidak ada urusan dengan orang lain yaitu dengan menggunakan kondom," katanya.