LINIMASA - Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael Alun Trisambodo dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu. Keputusan Pemecatan RAT ini telah disepakati oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Karir yang ditempuh hingga menjadi ASN Kemenkeu lenyap dalam satu malam gegara kelakuan anaknya yang menganiaya anak dari petinggi Ansor hingga koma sambil mengendarai mobil mewah Jeep Rubicon.
Dari insiden itu, harta kekayaan RAT jadi sorotan banyak pihak karena sudah mampu membelikan sang anak mobil mewah yang harganya miliaran rupiah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pamubdi mengungkapkan jika RAT tidak berhak atas uang pensiun usai dipecat sebagai ASN Kemenkeu.
Setelah dilakukan audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo terbukti melanggar disiplin berat.
"Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran, dan ini kategori disiplin pelanggaran berat,” ujar Heru konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
RAT kini harus menelan pil pahit, dipecat dan tidak mendapat uang pensiun sebagai ASN Kemenkeu.
“Jadi konsekuensinya (RAT red.) dipecat dan tidak dapat pensiun," imbuh Heru.
Meski begitu, RAT lantas tidak langsung dipecat dalam waktu dekat karena kini dalam tahap penyelesaian secara administrasi.
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengungkap proses pemecatan RAT akan berlangsung dalam beberapa hari kedepan.
"(Sedang proses) administrasi saja, difinalisasikan, masih perlu pemberkasan dan sebagainya,” ujar Yustinus
Proses pemberkasan secara administrasi ini tak lantas menjadi alasan dibatalkannya proses pemecatan RAT dari ASN Kemenkeu.
“Tapi itu tidak akan mengubah keputusan (pemecatan Rafael Alun red.)," kata Yustinus.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan RAT terbukti menyembunyikan harta dan tidak bayar pajak setelah dilakukan Audit Investigasi Harta Kekayaan RAT.