Detik-detik AGH Pacar Mario Dandy Dijemput Untuk Jalani Masa Penahanan Kasus Penganiayaan David

Kamis, 09 Maret 2023 | 06:33 WIB
Detik-detik AGH Pacar Mario Dandy Dijemput Untuk Jalani Masa Penahanan Kasus Penganiayaan David
AHG pacar Mario Dandy resmi ditahan di kasus penganiayaan David, Rabu (8/3/2023) malam. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) resmi dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan terkait kasus penganiayaan David (17), Rabu (8/3/2023) malam.

Pantauan Suara.com, AGH keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.27 WIB, eks siswa SMA Tarakanita tersebut terlihat menutupi wajahnya dengan hoodie berwarna abu-abu.

Di sisi lain penyidik perempuan dari Subdit Renakta melindungi AGH dari sorotan kamera saat digiring ke mobil untuk dibawa ke LPSK.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan AGH resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Menurutnya, penahanan terhadap AGH dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) malam.

Hengki menjelaskan proses penahanan AGH akan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan dilakuan selama 7 hari ke depan.

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," jelas Hengki.

Terlibat Penganiayaan

Hengki sempat membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AGH dalam kasus penganiayaan David. Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Tutupi Wajah Pakai Hoodie, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan David

Dari bukti-bukti tersebut, kata Hengki, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AGH menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Sari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AGH) ada mens rea niat di sana," jelas Hengki.

Bohongi Penyidik

Hengki juga membeberkan bahwa tersangka Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AGH sempat berbohong saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Kepada penyidik, Mario Cs awalnya mengaku peristiwa ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI