Buya Yahya menyebutkan hukumnya tidak makruh apabila takut Mushaf Al-Qur'an itu takut terinjak.
"Akan menjadi tidak makruh jika mempunyai hajat, misalnya menjaga mushaf kalau di luar nanti takut jatuh atau keinjak maka dibawa ke dalam kamar mandi karena ada keperluan di kamar mandi untuk bisa dijaga," ujar Buya Yahya.
Lantas Bagaimana Hukumnya kalau Membawa Smartphone yang Terinstal Aplikasi Al-Qur'an?
Buya Yahya menjawab handphone yang di dalamnya ada nama-nama Allah atau kalimat Al-Qur'an itu termasuk makruh apabila dibawa ke kamar mandi.
"HP atau apapun (tidak harus mushaf) yang ada nama-nama Allah, atau kalimat Al-Qur’an maka itu makruh untuk dibawa ke kamar mandi," kata Buya Yahya.
Termasuk di dalamnya, Smartphone yang di wallpapernya ada ayat Al-Quran atau nama Allah itu hukumnya makruh apabila dibawa ke kamar mandi.
"Hukumnya HP juga sama akan menjadi makruh jika memang saat itu di layarnya tertampilkan ayat Al Qur’an atau nama nama Allah. Misalnya seperti ada kalimat Allah berada di layar utama maka itu menjadi makruh kalau kita bawa ke kamar mandi," tegas Buya Yahya.
Terakhir, Buya Yahya menegaskan jika boleh membawa smartphone yang terinstal aplikasi Al-Quran itu tidak makruh dan tidak haram jika aplikasi itu dalam keadaan ditutup.
"Tapi di saat dalam bentuk aplikasi yang tidak terlihat (aplikasi tertutup) maka itu tidak makruh dan tidak haram," ujar Buya Yahya.
Demikian informasi seputar hukum membawa smartphone yang terinstal aplikasi Al-Qur'an ke toilet, semoga bermanfaat.