linimasa

Pagi Hari Suami Sengaja Lihat Kemaluan Istri Saat Puasa Ramadhan, Apakah Bikin Batal? Ini Kata Buya Yahya

Suara Linimasa Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 18:00 WIB
Pagi Hari Suami Sengaja Lihat Kemaluan Istri Saat Puasa Ramadhan, Apakah Bikin Batal? Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya Saat Memberikan Ceramah (YouTube/Al-Bahjah TV)

LINIMASA - Buya Yahya dalam sebuah kesempatan ceramah ditanya oleh salah seorang jamaah terkait masalah pembatalan puasa wajib di bulan Ramadhan 2023.

Sebagaimana diketahui puasa di bulan Ramadhan wajib dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Banyak pertanyaan di kalangan umat seputar hal-hal yang diragukan apakah itu membatalkan puasa atau tidak.

Jamaah Buya Yahya menanyakan terkait dengan hukum seorang suami saat berpuasa kemudian ia melihat kemaluan istri apakah membatalkan puasa Ramadhan.

"Assalamu'alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat  kemaluan  istri atau suami hingga bersyahwat ketika  puasa  Ramadhan?," demikian isi pertanyaan Jamaah buya Yahya.

Tak butuh waktu lama, Buya Yahya memberikan jawaban yang sangat jelas dan tepat. Buya Yahya mengungkapkan jika seorang suami melihat kemaluan istri itu tidak termasuk perbuatan haram, begitupun sebaliknya.

Buya Yahya menyebut jika melihat kemaluan istri itu tidak haram, melainkan makruh.

"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf)  kemaluan  istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dilansir Linimasa dari laman buyayahya.org, Kamis (23/3/2023).

Sama halnya saat bulan Ramadhan, melihat kemaluan pasangan suami istri di bulan Ramadhan hukumnya makruh tidak sampai haram.

Baca Juga: Resmi Menikah di Paris, 5 Potret Romantis Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo

"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.

Meski begitu, hukumnya bisa menjadi haram jika melihat kemaluan istri saat puasa ternyata menimbulkan cairan mani keluar.

"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"

Jika tidak keluar mani maka hukumnya makruh, namun apabila sampai keluar mani itu termasuk perbuatan yang haram dan membatalkan puasa.

"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.

Apalagi kalau sampai bersenggama, bukan hanya membatalkan puasa, tapi juga harus membayar denda atau fidyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI