LINIMASA - Polisi berhasil menangkap 'koboi' arogan penganiaya sopir online berinisial HH di exit Tol Tomang yang menggunakan pelat nomor mobil dinas Polri palsu.
Atas tindakannya tersebut, 'koboi' David Yulianto (32) itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan.
Tak sampai 24 jam, polisi pun cepat tanggap dan berhasil menangkap 'koboi' jalanan itu.
Peristiwa yang terekam kamera hingga viral di media sosial tersebut terjadi pada hari Kamis (4/5/2023) malam.
“Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. Yang pertama atas nama, (tersangka) satu orang ya, (yaitu) David Yulianto,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengungkapkan tersangka David Yulianto tinggal di Kota Depok dan bukan merupakan anggota Polri. Sementara pekerjaan kedua orangtuanya yakni wiraswasta.
“Dalam keterangannya yang bersangkutan (tersangka David) merupakan karyawan swasta,” ungkapnya.
Tersangka terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.