LINIMASA - KPK secara resmi telah menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang diduga terlibat dalam kasus Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kelima tersangka yang ditahan adalah Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa mereka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Pomdam Jaya Guntur.
"NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ungkap Johanis Tanak.
Selain itu, Johanis Tanak juga menjelaskan bahwa kelima tersangka yang ditahan oleh KPK ini diduga telah menerima uang suap dalam pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Uang suap tersebut dikenal dengan istilah "ketok palu".
Johanis menambahkan bahwa masing-masing tersangka diduga menerima uang dengan nominal ratusan juta rupiah.
"Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta," ucapnya.
Johanis Tanak juga menambahkan bahwa selain kelima anggota DPRD yang sudah ditahan, masih ada 13 tersangka lainnya dalam kasus yang sama yang belum ditahan.
Baca Juga: Resmi Tunangan Meski Beda Agama, Unggahan Rizky Febian Diserbu Warganet
Oleh karena itu, KPK meminta para tersangka untuk tetap bersikap koperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
"Saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar koperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," pungkasnya.