Tilang Manual Diberlakukan, Polri Bakal Sanksi Anggota Polisi jika Lakukan Pungli ke Pelanggar

Suara Linimasa | Suara.com

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:53 WIB
Tilang Manual Diberlakukan, Polri Bakal Sanksi Anggota Polisi jika Lakukan Pungli ke Pelanggar
Ilustrasi pungli (Foto: Suaraindonesia)

LINIMASA - Polri akan melakukan pengawasan terhadap anggotanya di lapangan saat melaksanakan tugas penindakan tilang manual yang kembali diberlakukan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran saat menindak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas,” ujar Sandi pada Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi etik dan disiplin bagi anggota yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pelanggar lalu lintas.

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tandasnya.

Sebagai informasi tammbahan, sebelumnya,  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kembali memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

Meskipun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan penting. Ia mengingatkan anggota Korps Lalu Lintas (Polantas) untuk tidak mencoba menerima suap atau melakukan praktik pungutan liar (pungli).

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (16/5/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Habib Bahar Diduga Korban Penembakan, Warganet Sebut Rekayasa Belaka

Habib Bahar Diduga Korban Penembakan, Warganet Sebut Rekayasa Belaka

| Selasa, 16 Mei 2023 | 13:11 WIB

Terkait Penerapan Tilang Manual, Polisi: Tidak Semua Pelanggaran Ditilang, Bisa dengan Teguran

Terkait Penerapan Tilang Manual, Polisi: Tidak Semua Pelanggaran Ditilang, Bisa dengan Teguran

| Selasa, 16 Mei 2023 | 09:49 WIB

Meski Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Pesan Kapolri kepada Korlantas

Meski Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Pesan Kapolri kepada Korlantas

| Selasa, 16 Mei 2023 | 09:25 WIB

Polda Jabar Bakal Terapkan Kembali Tilang Manual pada 1 Juni

Polda Jabar Bakal Terapkan Kembali Tilang Manual pada 1 Juni

| Selasa, 16 Mei 2023 | 09:05 WIB

Detik-Detik Habib Bahar Ditembak di Perut hingga Sorbannya Berdarah

Detik-Detik Habib Bahar Ditembak di Perut hingga Sorbannya Berdarah

| Senin, 15 Mei 2023 | 13:38 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB