LINIMASA - Tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai lembaga pemerintahan akan segera dirombak. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Upaya tersebut dilakukan guna mengimplementasikan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi guna meningkatkan kinerja dan performa PNS yang bekerja di lembaga pemerintahan.
Wacana tersebut akan dikaji mendalam hingga mendapatkan formula baru tukin PNS. Selanjutnya, hasil kajian akan direvisi melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNS.
Lantas berapa sebenarnya gaji dan tukin PNS saat ini? Simak uraian selengkapnya!
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Honor yang diterima abdi negara tersebut ditentukan berdasarkan golongan, yakni sebagai berikut:
1. Golongan I
PNS Golongan I sendiri, gaji pokoknya adalah sebagai berikut :
Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.000
2. Golongan II
Baca Juga: CEK FAKTA: Hakim Ketua Syok Lihat Video Desta Wik-Wik dengan Selingkuhannya
PNS golongan II sendiri, gaji pokok yang diterima adalah sebagai berikut
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Sementara, PNS Golongan III sendiri, besaran gaji pokoknya adalah sebagai berikut :
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Di dalam jabatan fungsional dan golongan PNS, golongan IV menjadi golongan tertinggi dengan gaji pokok paling besar pada level PNS. Gaji pokok PNS Golongan IV adalah sebagai berikut:
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200500
Adapun tukin para PNS sendiri diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tertinggi tukin yang diterima PNS adalah sebesar Rp 117.375.000 atau Rp 117 juta untuk level jabatan struktural Eselon I.
Tukin juga diterima oleh PNS dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan untuk tunjangan terendah yang diterima PNS ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana, atau peringkat jabatan 4 bagi para PNS di level pemula.
Sejauh ini, pemerintah sendiri belum mengungkap berapa besaran kenaikan tukin yang disesuaikan dengan kinerja.