LINIMASA - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio bakal diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya, pada hari ini, Senin (22/5/2023).
Mario Dandy bakal diperiksa sebagai saksi untuk ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau gratifikasi.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan resmi, Senin (22/5/2023), melansir Suara.com.
Selain memanggil Mario Dandy, lembaga antirasuah pun bakal memanggil empat saksi lainnya yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Untuk keempat saksi di atas, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keempatnya diperiksa sebagai saksi dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael diduga menyembunykan hasil gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan.
KPK kini tengah mendalamai aliran TPPU dengan cara menelusuri aset Rafael Alun dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Rafael diduga menerima gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS.
Aliran dana tersebut diterima lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak.
Rafael dijerat dengan PAsal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.