Mulai Tahun 2024 Uang Lembur PNS Naik, Ini Besarannya

Suara Linimasa

Senin, 22 Mei 2023 | 16:25 WIB
Mulai Tahun 2024 Uang Lembur PNS Naik, Ini Besarannya
Ilustrasi ASN - Unsplash)

LINIMASA - Pemerintah telah menetapkan uang lembur PNS mulai tahun 2024 mengalami kenaikan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Standar biaya masukan ini berfungsi sebagai batas maksimal yang bisa dipakai oleh masing-masing K/L sebagai acuan besaran penganggaran tahun depan. 

Ini berarti untuk satu pos pengeluaran yang diatur, K/L tidak boleh menganggarkan lebih besar dari standar yang ditetapkan. 

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menjelaskan kenaikan tersebut dalam rangka penyesuaian, karena uang lembur ASN tidak pernah naik sejak 2016.

"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," ujarnya dikutip dari suara.com, Senin (22/5/2023).

Menurut Lisbon, tidak semua PNS mendapatkan uang lembur. Hanya PNS yang mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk lembur yang mendapatkan uang lembur.

"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," imbuh dia.

Seperti dikutip dalam beleid tersebut, PNS dengan golongan I maksimal diberikan uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.

baca juga

Besaran uang lembur itu naik dibandingkan dalam aturan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang sebesar Rp 13 ribu per OJ, golongan II Rp 17 ribu per OJ, golongan III Rp 20 ribu per OJ, dan golongan IV Rp 25 ribu per OJ.

Namun demikian, uang makan lembur masih tetap sama dengan aturan sebelumnya yang sebesar Rp 35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp 41 ribu per orang per hari untuk golongan IV.

Untuk diketahui, uang makan lembur didapat bagi PNS setelah berkerja lembur setidaknya dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Sementara, pegawai non PNS juga mendapatkan uang lembur yang dalam beleid itu ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 31 ribu per orang per hari. Kemudian, untuk satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti juga mendapat uang lembur sebesar Rp 13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 30 ribu per orang per hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Anggaran Mobil Listrik PNS Nyaris Rp1 Miliar, Kemenkeu Blak-blakan Bilang Begini

Heboh Anggaran Mobil Listrik PNS Nyaris Rp1 Miliar, Kemenkeu Blak-blakan Bilang Begini

Bisnis | Senin, 22 Mei 2023 | 14:31 WIB

Uang Lembur PNS Naik Mulai 2024, Segini Besarannya

Uang Lembur PNS Naik Mulai 2024, Segini Besarannya

Bisnis | Senin, 22 Mei 2023 | 13:04 WIB

Kemenkeu Blak-blakan Alasan Uang Lembur PNS Naik di 2024

Kemenkeu Blak-blakan Alasan Uang Lembur PNS Naik di 2024

Bisnis | Senin, 22 Mei 2023 | 13:04 WIB

Biaya Haji Furoda 2023: Fasilitas, Syarat, Cara Daftar Langsung Berangkat ke Tanah Suci

Biaya Haji Furoda 2023: Fasilitas, Syarat, Cara Daftar Langsung Berangkat ke Tanah Suci

News | Senin, 22 Mei 2023 | 10:41 WIB

Terkini

Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality

Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:56 WIB

PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026

PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:51 WIB

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:45 WIB

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:43 WIB

HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:40 WIB

Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya

Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:40 WIB

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Strategi QRIS dan BRImo, Strategi UMKM Pemalang Ini Sukses Perluas Jangkauan Pasar

Strategi QRIS dan BRImo, Strategi UMKM Pemalang Ini Sukses Perluas Jangkauan Pasar

Bri | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Hari Anak Nasional: Mengapa Orang Tua Perlu Berhenti Menuntut Anak Menjadi Sempurna?

Hari Anak Nasional: Mengapa Orang Tua Perlu Berhenti Menuntut Anak Menjadi Sempurna?

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:34 WIB

Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua

Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:31 WIB

×