- Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, mengalami perdebatan alot mengenai mekanisme pemilihan pimpinan.
- Majelis persidangan menggelar pemungutan suara pada Sabtu (29/8/2026) karena musyawarah mufakat gagal mencapai titik temu.
- Hasil voting dengan 401 suara setuju mengubah mekanisme pemilihan ketua umum menjadi sistem AHWA.
Suara.com - Pelaksanaan Sidang Pleno III dalam pergelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, diwarnai dinamika perdebatan yang sangat alot.
Perhatian utama ribuan muktamirin dari berbagai daerah tertuju pada perumusan tata tertib dan penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Setelah melalui proses musyawarah yang panjang dan gagal mencapai titik temu untuk mufakat, majelis persidangan akhirnya mengambil jalan tengah berupa pemungutan suara (voting).
Dinamika persidangan mulai memanas ketika para peserta membahas rancangan dari Komisi D atau Komisi Organisasi. Para perwakilan cabang dan wilayah terbelah menjadi dua pandangan besar dalam menentukan metode pemilihan pucuk pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Opsi A mengusulkan agar NU tetap mempertahankan pola pemilihan langsung (one man one vote) seperti yang dipraktikkan pada beberapa muktamar sebelumnya.
Dalam skema ini, para utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menggunakan hak suaranya secara mandiri di bilik suara untuk menentukan sosok Ketua Umum.
Sementara itu, Opsi B menawarkan sistem pemilihan berjenjang melalui mekanisme perwakilan kiai sepuh, yakni Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perbedaan prinsip antara mempertahankan demokrasi langsung atau mengembalikan proses pemilihan kepada musyawarah para ulama ahli ini membuat suasana sidang sempat tegang. Mengingat para peserta terus bersikukuh pada argumen masing-masing, pimpinan sidang terpaksa mengambil keputusan tegas untuk menghindari kebuntuan total (deadlock).
"Karena tidak tercapai mufakat, maka kita putuskan untuk melakukan voting," tegas Pimpinan Sidang Nuh di arena Muktamar NU, Sabtu (29/8/2026).
Pasca pengetukan palu keputusan tersebut, sidang dihentikan sementara waktu guna memberi ruang bagi panitia untuk menyiapkan instrumen logistik pemungutan suara secara memadai.
"Sidang dikors sementara, nanti akan kita lanjutkan pada pukul 19.00 WIB," lanjut Nuh.
Hasil Voting Menangkan Sistem AHWA
Memasuki agenda pemungutan suara pada malam harinya, para peserta Muktamar ke-35 NU akhirnya memberikan keputusan bersejarah. Mayoritas utusan menyepakati perubahan haluan dari sistem pemilihan langsung menjadi sistem musyawarah AHWA.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, merinci hasil akhir dari perhitungan suara yang melibatkan ratusan perwakilan cabang dan wilayah dari seluruh penjuru Indonesia hingga perwakilan luar negeri. Keputusan ini secara otomatis menggugurkan wacana pemilihan langsung untuk suksesi kepemimpinan berikutnya.
"Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," kata Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur, dilansir Antara, Minggu (30/8/2026).