LINIMASA - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perkara putusan gugatan Undang-Undang Pemilu hari ini, Kamis (15/6/2023).
Putusan tersebut akan digelar untuk menjawab terkait permohonan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka pada Pemilu.
"Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” terang Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 akan hadir secara daring (online).
"KPU hadiri sidang MK secara daring," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.