LINIMASA - Beredar kabar yang menghebohkan bahwa Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi dan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bakal lolos dari hukuman mati berkat peraturan hukum baru.
Kabar tersebut berawal dari video yang diunggah oleh kanal YouTube Gosib Viral dengan judul "Mengejutkan Publik, Ternyata Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati, Dengan KUHP Baru".
Namun, fakta yang ada menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah secara tegas membantah bahwa peraturan hukum baru didesain khusus untuk kasus Ferdy Sambo. Klaim bahwa ia akan lolos dari eksekusi mati adalah tidak benar.
Dalam wawancara, Menkumham menjelaskan bahwa KUHP baru tidak berlaku secara retrospektif dan tidak dapat digunakan untuk mengubah hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya. Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap akan menjalani hukuman mati sesuai putusan pengadilan.
Setelah melihat video yang berdurasi 2 menit 49 detik yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo bisa lolos dari eksekusi mati dengan KUHP baru, dapat disimpulkan bahwa video tersebut tidak memberikan bukti yang valid atau pernyataan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Narator hanya memberikan informasi terkait isu aturan di KUHP baru yang dapat berlaku terhadap kasus Ferdy Sambo, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut atau rujukan konkret yang menunjukkan bahwa peraturan hukum baru tersebut akan diterapkan dalam kasusnya.
Dalam thumbnail video tersebut, terdapat keterangan dengan narasi yang berbunyi, "Sambo Mendapatkan Masa Percobaan KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati".
Namun, perlu dicatat bahwa keterangan tersebut hanya berada dalam thumbnail dan tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut atau bukti yang mendukung klaim tersebut dalam video itu sendiri.
Baca Juga: Elektabilitas Partai Gerindra Melonjak, Partai Nasdem Malah Terancam Tak Lolos ke Senayan
Hingga saat ini, tidak ada bukti yang valid atau pernyataan resmi dari pihak berwenang yang mendukung klaim bahwa Ferdy Sambo akan lolos dari hukuman mati berkat adanya peraturan hukum baru.
Selain itu, foto yang digunakan dalam video tersebut juga ternyata hanya editan belaka. Oleh karena itu, klaim tersebut harus dikategorikan sebagai berita palsu atau hoaks yang tidak dapat dipercaya.
Kesimpulan:
Berdasarkan fakta yang ada, klaim bahwa Ferdy Sambo akan lolos dari hukuman mati berkat adanya peraturan hukum baru adalah tidak benar. Menkumham telah secara jelas menyatakan bahwa KUHP baru tidak berlaku secara retrospektif dan tidak akan mengubah hukuman yang telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Video yang beredar tidak memberikan bukti yang valid atau pernyataan resmi yang mendukung klaim tersebut. Keterangan dalam thumbnail video juga tidak didukung dengan penjelasan yang lebih rinci.
Catatan Redaksi: