LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik

Jum'at, 06 Februari 2026 | 06:00 WIB
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
Ilustrasi kreator konten. (Pexels)
Baca 10 detik
  • LMKN menegaskan bahwa kreator live TikTok tidak perlu membayar royalti musik secara pribadi karena kewajiban tersebut ditanggung oleh pihak platform.
  • Aturan mengenai royalti penggunaan komersial digital sudah diatur secara resmi dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2022.
  • LMKN memanfaatkan data digital dari streaming dan downloading untuk memantau penggunaan lagu dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta.

Suara.com - Fenomena siaran langsung atau live TikTok kini tak sekadar jadi ajang unjuk gigi, tapi juga tempat berburu cuan lewat jualan.

Tak jarang, para kreator menyisipkan lagu hits sebagai latar belakang agar suasana makin hidup dan menarik pembeli.

Lantas, muncul pertanyaan besar di benak publik, apakah para kreator ini harus merogoh kocek untuk membayar royalti lagu yang mereka putar?

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono, memberikan jawaban tegas terkait keresahan tersebut.

"Kreator tidak membayar. Dari TikTok-nya, dari Spotify-nya, dari YouTube-nya yang membayar. TikTok-nya membayar," kata Suyud Margono saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Mengenai alur dana, pihak LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana yang dihimpun dari platform besar tersebut kemudian dipotong biaya operasional sebelum akhirnya sampai ke tangan para pemilik hak cipta.

"Nah di situ ada royalti yang didistribusikan kepada pencipta, kepada pelaku pertunjukan atau performers, atau produser rekaman suara," sambung Suyud menerangkan mekanisme distribusi hasil penarikan royalti tersebut.

Landasan hukum mengenai kewajiban ini pun sudah tertuang jelas dalam aturan pemerintah.

Segala bentuk penggunaan komersial di ruang digital telah memiliki payung hukum tetap sejak beberapa tahun silam melalui Peraturan Menteri.

Baca Juga: LMKN Dilaporkan ke KPK, Piyu Padi: Bukti Keresahan Musisi Sudah Memuncak

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2022 ini sudah diatur di situ. Jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming seperti itu," jelas Suyud lebih lanjut.

Suyud Margono memaparkan, teknologi digital sebenarnya memudahkan LMKN untuk memantau penggunaan lagu di ranah daring.

Hal ini memungkinkan pendistribusian hak ekonomi bagi para musisi menjadi lebih tertata dan transparan.

"Ya penagihannya karena justru mereka kan ada data digitalnya ya, ada downloading, video streaming ya, itu malah justru mendapatkan data dari lagu yang diputar secara digital tersebut," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI