LINIMASA - Isu perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan suami Lady Nayoan, Rendy Kjaernett cukup membuat masyarakat greget. Pasalnya, keduanya terlihat biasa saja seperti tidak terjadi apa-apa.
Sebagian warganet pun meminta agar Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett diboikot tampil di televisi.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan jika hal tersebut bukan termasuk wewenangnya.
"Perlu saya sampaikan bahwa tugas KPI itu tidak untuk memboikot artis-artis, sepenuhnya ini adalah kewenangan lembaga televisi atau radio untuk mengkontrak artis tersebut," ujar Aliyah, anggota pengawas isi siaran KPI, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/6/2023).
Syahnaz dan Rendy diboikot bukan merupakan kewenangan KPI. Sebab, KPI memang bertugas mengawasi isi siaran televisi, bukan mengambil keputusan terkait boikot terhadap individu atau program televisi tertentu.
Tayangan infotainment yang membahas perselingkuhan atau perceraian juga harus tetap mengikuti aturan yang sesuai dengan undang-undang penyiaran yang berlaku. KPI memiliki peran dalam mengawasi konten televisi termasuk tayangan infotainment tersebut.
Undang-undang penyiaran memberikan pedoman tentang jenis konten yang dapat disiarkan di televisi, termasuk dalam hal penyajian informasi mengenai kehidupan pribadi seseorang.
"Jadi kalau infotainment menayangkan yang sifatnya 'perselingkuhan' atau 'perceraian', tetap mengikuti rule-rule yang ada," jelasnya.
Aliyah memahami emosi masyarakat terkait permintaan untuk memboikot Syahnaz dan Rendy akibat dugaan perselingkuhan yang menghebohkan. Aliyah mengimbau bahwa sebagai publik figur, mereka memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Menyikapi kasus S dan R yang diduga selingkuh, kami memahami emosi masyarakat karena keduanya adalah publik figur," terangnya.
"Kami berharap publik figur itu harus memberikan contoh yang baik pada masyarakat," imbuhnya menandaskan.