LINIMASA - Penceramah kondang, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum membagikan daging kurban kepada non muslim.
Dalam sebuah majelis, Buya Yahya melontarkan sebuah pertanyaan kepada jamaah, sekaligus menjawabnya.
"Apakah boleh diberikan kepada orang kafir, lah ini mungkin ada pertanyaan tetangga kita yang kafir," ungkap Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis (29/6/2023).
Buya menjelaskan, selama ini banyak orang muslim yang hidup berdampingan dengan non muslim. Hendaknya untuk mengetahui aturan pembagian daging kurban ini.
"Kalau daging kurban ada dalam madzhab Syafi'i, ada pembagiannya. Kalau kurbannya kurban yang wajib, Anda pertama dibagi orang kafir dzimmi atau harbi," katanya.
"Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam, nggak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita, orang non muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kiri kanan kita, boleh," tukasnya.
"Dalam madzhab Imam Syafi'i dibedakan antara kalau kambing kurban yang wajib karena nazar tidak boleh. Tapi kalau kambing sunnah boleh tapi jumhur ulama mengatakan boleh, tapi hukumnya hanya makruh," jelasnya.
Menurut Buya Yahya, makruh itu bukan sesuatu yang haram, akan tetapi kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan saat hidup bertetangga.
"Jangan sampai tetangganya seorang nasrani hanya melihat darah kambing, tidak mendapatkan bagian, ustaznya yang nyeru jangan gak boleh. Nggak seperti itu, kasih dia, nggak apa-apa," katanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Arya Saloka Pilih Lebaran Idul Adha Bareng Amanda Manopo ketimbang Putri Anne