LINIMASA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pimpinan perusahaan Money Changer sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kasus ini melibatkan tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Sambodo (RAT).
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi selanjutnya, yang merupakan pimpinan perusahaan money changer bernama Ahmad Marzuki.
"Hari ini Kamis (20/7/2023) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk tersangka RAT," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, dan juga dijadwalkan untuk memeriksa saksi lain bernama Timothy Pieter Pribadi, yang berprofesi sebagai wiraswasta.