LINIMASA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis pesinetron Bobby Joseph sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis. Ini merupakan kali kedua Bobby terlibat kasus narkoba.
Dengan mengenakan baju tahanan dan juga borgol, Bobby ditampilkan ke publik dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Selasa (25/7/2023).
"Dia menggunakan tembakau sintetis," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy melansir Antara, Selasa (25/7/2023).
Bobby ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dengan barang bukti yang didapatkan oleh polisi yakni seberat 0,46 gram.
"Beratnya 0,46 gram tembakau sintetis," kata Ardhy.
"Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah mengaku bahwa dia memegang dan memiliki," sambungnya.
Penangkapan terhadap Bobby dilakukan pada hari Jumat (21/7/2023) lalu di kediamannya yang berlokasi di Cinere, Depok. Saat ini Bobby dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya pada tahun 2021, Bobby pernah terlibat kasus narkoba jenis sabu di Polres Metro Tangerang Selatan setelah ditangkap polisi di kawasan Jakarta Barat.