LINIMASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan bahwa hanya terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang diharuskan membayarkan ganti rugi atau restitusi dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa terdakwa Anak AG tidak diwajibkan membayar restitusi karena masih dianggap sebagai anak-anak.
“AG enggak (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak,” ujar Ketut seperti dikutip Senin (21/8/2023).
Meskipun demikian, meskipun tidak diminta membayar restitusi, nama terdakwa Anak AG tetap disebutkan dalam berkas tuntutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ketut menjelaskan bahwa ini disebabkan oleh keterlibatan terdakwa Anak AG dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
“Kita cantumkan dia secara bersama-sama menyebabkan suatu kerugian,” kata Ketut.
Ketut menambahkan bahwa keputusan mengenai pembayaran restitusi akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam keputusan akhir, yang akan merinci kewajiban pembayaran restitusi untuk masing-masing terdakwa.
“Hakim akan mempertimbangkan apakah Rp120 miliar itu dibagi secara tanggung renteng dengan klasifikasi berbeda-beda, apakah dia bersama-sama, atau yang sama juga dengan porsi yang sama. Saya pikir hakim lebih bijak,” jelasnya.
Baca Juga: Belum Menikah di Usia 44 Tahun, Erie Suzan Ngaku Sudah Ingin Dipanggil Istri dan Punya Anak