LINIMASA - Dosen filsafat, Rocky Gerung berkomentar terkait gugatan yang dilayangkan oleh pengacara bernama David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan hal yang absurd.
"Absurd," kata Rocky kepada wartawan Selasa (22/8/2023).
Rocky Gerung dianggap berperkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan bajingan yang tolol.
Rocky Gerung mengaku hingga kini belum mendapat undangan dari pihak pengadilan terkait sidang gugatan perdata itu.
"Tidak ada undangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang gugatan terhadap Rocky Gerung pada Selasa (22/8/2023). Rocky sebagai pihak tergugat karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan perkataan bajingan yang tolol.
Ditelusuri dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, penggugat merupakan David Tobing yang berprofesi sebagai advokat. Ia mengajukan gugatan pada Kamis (3/8/2023).
David Tobing terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Sidang Gugatan pada Rocky Gerung terkait Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi Digelar Hari Ini
Sebelumnya, video omongan Rocky Gerung yang secara terang-terangan menyebut Presiden Jokowi bajingan yang tolol membuat riuh jagat maya. Rocky dianggap menghina Jokowi.
"Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri," ujar Rocky Gerung dikutip pada Senin (31/7/2023).
"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," tutupnya.