LINIMASA - Pengadilan Negeri Jakarta selatan menggelar sidang gugatan terhadap Rocky Gerung pada Selasa (22/8/2023). Rocky sebagai pihak tergugat karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan perkataan bajingan yang tolol.
Ditelusuri dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, penggugat merupakan David Tobing yang berprofesi sebagai advokat. Ia mengajukan gugatan pada Kamis (3/8/2023).
David Tobing terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya, video omongan Rocky Gerung yang secara terang-terangan menyebut Presiden Jokowi bajingan yang tolol membuat riuh jagat maya. Rocky dianggap menghina Jokowi.
"Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri," ujar Rocky Gerung dikutip pada Senin (31/7/2023).
"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," tutupnya.