LINIMASA - Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan memutuskan untuk rujuk dan kembali memperbaiki rumah tangga mereka.
Kesepakatan rujuk Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (23/8/2023). Dalam akta damai tersebut, Rendy mencantumkan beberapa komitmen yang ia penuhi demi mendapatkan kembali hati sang istri.
Salah satu komitmen yang dijelaskan adalah larangan untuk berselingkuh lagi, seperti yang pernah dilakukannya dengan Syahnaz Sadiqah selama satu tahun terakhir yang berakhir dengan gugatan cerai.
"Ada komitmen yang disampaikan Pak Rendy dalam surat perjanjian. Pada poinnya dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi (berselingkuh)," kata Ricky A. Hutasoit selaku kuasa hukum Lady Nayoan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi dikutip dari Suara.com.
Perjanjian tersebut juga mencakup penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang akan diterapkan oleh Lady Nayoan jika Rendy mengulangi perilaku tersebut. Keputusan ini telah disetujui oleh kedua belah pihak, termasuk ayah dari tiga anak tersebut.
"Kalau seandainya mengulangi lagi pasti ada konsekuensi hukumnya, mungkin dibicarakan dulu, mediasi kembali. Tapi tidak menutup kemungkinan (ke) Pengadilan Negeri Bekasi lagi jika ada permasalahan ke depannya sama seperti yang kemarin," ujar Ricky.
"Iya dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak, kan sepakat nih," sambungnya.
Saat ini, keduanya telah sepakat untuk merujuk dan melanjutkan kehidupan pernikahan mereka. Lady Nayoan juga telah berjanji untuk membuka hatinya kembali dalam upaya membangun kembali hubungan mereka.
"Satu poinnya juga Bu Lady membuka hati. Akan hidup kembali rukun seperti biasanya, menjalani hidup seperti biasanya yang lebih baik," ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Demi Kembalikan Kepercayaan, Shin Tae-yong Siap Beri Kejutan