LINIMASA - Fenomena selingkuh tak hanya populer di kalangan artis semata. Main serong pun telah menjalar ke Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan laporan yang diteriman Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 172 laporan perselingkuhan yang terjadi di kalangan PNS dalam periode tiga tahun terakhir.
Jumlah laporan tersebut merupakan 25 persen dari total laporan yang diterima KASN dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Asisten KASN Pangihutan Marpaung mengatakan perselingkuhan di kalangan ASN sebenarnya tidak diperbolehkan dan dilarang.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Namun, dalam aturan tersebut tidak secara gamblang dijelaskan tentang makna perselingkuhan. Dalam beleid tersebut, pada pasal 14 ditetapkan bahwa PNS dilarang tingga bersama tanpa ikatan suami-istri sah.
"Kalau di PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) itu memang nggak ada istilah perselingkuhan. Adanya pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami tanpa ikatan perkawinan yang sah," ujar Pangihutan dalam sebuah webinar, Rabu (30/8/2023).
Lebih jauh, Pangihutan menjelaskan sanksi yang dikenakan kepada PNS yang membandel berselingkuh atau tinggal bersama tanpa ikatan resmi bida mendapat hukuman disiplin berat. Sanksi termuat dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut.
"Jelas di sini PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) konsekuensinya dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," imbuh Pangihutan.
Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Putri Anne Ungkap Identitas Penghujatnya