LINIMASA - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selain mendapatkan gaji pokok, abdi negara pun mendapatkan uang lauk pauk dengan besaran disesuaikan berdasarkan golongan.
Merujuk ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggara 2024, ASN, Polri dan TNI memiliki nominal tunjangan uang makan pada tahun depan. Permen tersebut disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Besaran tunjangan tersebut untuk pegawai ASN atau PNS dihitung berdasarkan jumlah kerja, sehingga besanya tunjangan uang makan akan bervariasi setiap bulannya.
Standar satuan biaya uang makan untuk pegawai ASN berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp. 35.000
Golongan III: Rp. 37.000
Golongan IV: Rp. 41.000
Sementara, tunjangan uang makan bagi anggota Polri dan TNI dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan yang bersangkutan. Standar tunjangan uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri adalah sebesar Rp60 ribu.
Meski begitu standar uang lauk pauk tersebut bisa saja berubah nilai besarannya sesaia dengan perjanjian terbaru pemerintah dan DPR. Standar biaya ini akan mengikuti hasil perjanjian terabru itu.