LINIMASA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan proses hukum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan kolega selaku tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan Imam Masykur (25) tidak perlu ditutup-tutupi.
Menurut Yudo, perbuatan Praka RM dan dua anggota TNI lainnya itu merupakan tindakan kejahatan. Alhasil, Yudo memastikan proses hukum akan dilakukan secara terbuka karena perbuatan ketiganya murni kriminal.
"Tidak usah ragu-ragu lagi, kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang. Sidangnya mau hadir semuanya boleh. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal," kata Yudo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Menurutnya, keterbukaan sudah dilakukan Pomdam Jaya sejak awal menangani kasus pembunuhan berencana tersebut. Yudo mengatakan tidak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi setiap anggota yang melakukan tindak pidana.
"Yang jelas tidak ada impunitas," katanya.
Pomdam Jaya sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembunuhan Imam Masykur. Ketiganya yakni Praka RM alias Riswandi Manik, Praka J, dan Praka HS.
Praka RM merupakan anggota Paspampres. Sementara Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan ketiga tersangka merupakan teman satu angkatan. Mereka juga sama-sama berasal dari Aceh.
"Ini satu angkatan yang mereka juga latar belakangnya juga adalah orang-orang dari Aceh yang sama-sama berdinas dan berada di Jakarta," jelas Irsyad di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023) lalu.
Baca Juga: Cak Imin Jadi Cawapres Anies? PAN Ogah Disalahkan Cabutnya PKB dari Koalisi Prabowo