LINIMASA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menilai Mario Dandy Satrio berniat menganiaya David Ozora lebih keji lagi andai tak dihentikan oleh Shane Lukas.
Majelis hakim menyebut aksi brutal putra pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut bisa lebih parah lagi menimpa David Ozora kalau saja tidak ada yang berusaha melerai.
"Menimbang dengan memperhatikan keadaan korban, seandainya terdakwa tak berhenti karena dicegah Shane Lukas, serta adanya teriakan saksi Natalia, terdakwa telah bertekad akan melanjutkan perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan Mario di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Menurut majelis hakim mengatakan Mario sudah memiliki tekad kuat untuk menganiaya David Ozora. Alhasil, majelis hakim memiliki pandangan aksi Mario terhadap David bisa menimbulkan dampak lebih parah lagi jika tidak disetop.
"Dengan demikian, apa yang dilakukan terdakwa dapat menimbulkan lebih dari sekadar luka berat. Oleh karenanya, pidana yang dijatuhkan adalah setimpal sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," jelas Hakim Alimin.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, divonis penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang vonis yang berlangsung di PN Jaksel pada Kamis (7/9/2023). Mario Dandy dinyatakan bersalah dan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pengadiayaan berat secara berencana kepada David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang semula dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai tindakan Mario Dandy tidak manusiawi dan sadis.
Baca Juga: Denny Caknan Larang Istri Kerja Berat, Bella Bonita Hamil?
Selain itu, majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas.
Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.