Majelis Hakim: Mario Dandy Berniat Lebih Brutal Aniaya David Ozora Jika Tak Dihentikan Shane Lukas

Suara Linimasa | Suara.com

Kamis, 07 September 2023 | 18:19 WIB
Majelis Hakim: Mario Dandy Berniat Lebih Brutal Aniaya David Ozora Jika Tak Dihentikan Shane Lukas
Sidang Mario Dandy ; Kasus Penganiayaan David Ozora (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menilai Mario Dandy Satrio berniat menganiaya David Ozora lebih keji lagi andai tak dihentikan oleh Shane Lukas

Majelis hakim menyebut aksi brutal putra pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut bisa lebih parah lagi menimpa David Ozora kalau saja tidak ada yang berusaha melerai. 

"Menimbang dengan memperhatikan keadaan korban, seandainya terdakwa tak berhenti karena dicegah Shane Lukas, serta adanya teriakan saksi Natalia, terdakwa telah bertekad akan melanjutkan perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan Mario di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Menurut majelis hakim mengatakan Mario sudah memiliki tekad kuat untuk menganiaya David Ozora. Alhasil, majelis hakim memiliki pandangan aksi Mario terhadap David bisa menimbulkan dampak lebih parah lagi jika tidak disetop.

"Dengan demikian, apa yang dilakukan terdakwa dapat menimbulkan lebih dari sekadar luka berat. Oleh karenanya, pidana yang dijatuhkan adalah setimpal sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," jelas Hakim Alimin.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, divonis penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Vonis tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang vonis yang berlangsung di PN Jaksel pada Kamis (7/9/2023). Mario Dandy dinyatakan bersalah dan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pengadiayaan berat secara berencana kepada David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang semula dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai tindakan Mario Dandy tidak manusiawi dan sadis. 

Selain itu, majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas. 

Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbukti Bersalah Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui

Terbukti Bersalah Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui

| Kamis, 07 September 2023 | 15:11 WIB

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Mewek

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Mewek

| Kamis, 07 September 2023 | 13:54 WIB

Terbukti Bersalah Aniaya David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Bui

Terbukti Bersalah Aniaya David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Bui

| Kamis, 07 September 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Di Bawah Hujan 1991: Melankolia dalam Novel Goodbye Fairy

Di Bawah Hujan 1991: Melankolia dalam Novel Goodbye Fairy

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:00 WIB

Sembari Nunggu My Royal Nemesis, Intip 5 Drama Rom-Com Heo Nam Jun Ini!

Sembari Nunggu My Royal Nemesis, Intip 5 Drama Rom-Com Heo Nam Jun Ini!

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:55 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Apakah Ada Bedak SPF yang Murah? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp20 Ribuan

Apakah Ada Bedak SPF yang Murah? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:51 WIB

Promo Alfamidi Hari Ini 8 Mei 2026, Diskon Susu hingga Minuman Murah Meriah

Promo Alfamidi Hari Ini 8 Mei 2026, Diskon Susu hingga Minuman Murah Meriah

Sumut | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:51 WIB

Ironi Tumpukan Sampah Makanan di Negeri yang Kelaparan

Ironi Tumpukan Sampah Makanan di Negeri yang Kelaparan

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:50 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?

Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:47 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB