LINIMASA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku yakin bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak akan jadi tersangka kasus korupsi.
Mahfud MD berkeyakinan Cak Imin tak akan ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah. Cak Imin belum lama ini dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja pada 2012 silam.
"Sepengetahuan saya dan hasil 'nguping' saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, secara logika kalau saja Cak Imin benar-benar terlibat kasus tersebut, maka sebagai pimpinan ditetapkan tersangka sedari awal. Namun, kata dia, dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka terlebih dahulu.
Ketiga tersangka tersebut yakni terdiri dari ASN dan dua pihak swasta. Sementara Cak Imin hanya menjadi saksi selaku Menteri Tenaga Kerja di saat dugaan korupsi tersebut terjadi.
"Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masa tersangka baru susulan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Cak Imin menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis (7/9/2023).
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, sistem proteksi yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK," katanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Wilujeng Sumping, Stefano Lilipaly dan Marco Simic Resmi ke Persib