linimasa

Fakta Dibekuknya Pelaku Penyebar Video Bokep Mirip Rebecca Klopper, Untung Rp10 Juta hingga...

Suara Linimasa Suara.Com
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 18:02 WIB
Fakta Dibekuknya Pelaku Penyebar Video Bokep Mirip Rebecca Klopper, Untung Rp10 Juta hingga...
Rebecca Klopper (Instagram)

LINIMASA - Kepolisian berhasil membekuk lelaki berinisial BF diduga sebagai dalang penyebar video syur mirip Rebecca Klopper. BF ditangkap pada awal Sepetember karena terbukti mengelola akun X--dulunya Twitter, DEDEK GEMES @dedekkugem.

Kini polisi sudah menetapkan BF sebagai tersangka karena diduga menyebar konten video porno berisi adegan intim perempuan mirip Rebecca Klopper. Akun tersebut memberikan keterangan caption yang membuat orang ingin menonton video tersebut. 

Berikut ini beberapa fakta menarik terkait tertangkapnya pelaku diduga penyebar video bokep mirip Rebecca Klopper dengan durasi 11 menit

Diamankan di Riau pada awal September

Pelaku berinisial BF diamankan di Riau pada 1 September 2023. Ia diduga menyebar video porno mirip Rebecca Klopper via aku Twitter DEDEK GEMES. 

Isi Konten

BF diduga mengunggah video asusila artis Rebecca Klopper di akun Twitternya dengan menambahkan caption yang membuat pengguna Twitter ingin menonton video tersebut. 

BF menjual video syur Rebecca Klopper via aplikasi Telegram

BF diduga menawarkan konten pornografi kepada pengikut akun Twitternya melalui aplikasi perpesanan Telegram. Disebutkan, untuk menjadi member dan mengakses konten porno tersebut, BF meminta bayaran dengan kisaran Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. 

Baca Juga: Liga 1: Persib Kandaskan Persebaya 2-3, David da Silva Cetak Brace

Pelaku menggunakan nama grup seperti DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, dan SUB GACOR. 

Cuan Jutaan Rupiah

Keuntungan yang diperoleh pelaku dengan menjajakan video porno mirip Rebecca Klopper tersebut ternyata cukup besar. BF berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulannya dari aktivitas ilegal itu. 

Diancam bui 12 tahun

Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Delik ini dapat dikenai hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 250.000.000,00 dan maksimal Rp 6.000.000.000,00.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI